Bojonegoro (IMR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai awal 2025 resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) P2 sebesar 35 persen. Kebijakan ini hanya berlaku untuk lahan pertanian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp27.000 per meter persegi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak diterapkan untuk seluruh objek pajak. “Khususnya lahan pertanian yang NJOP masih di bawah Rp27.000 per meter persegi dan nominal PBB di atas Rp20.000. Jadi tidak semua objek naik 35 persen,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal 2025, ketika Bojonegoro masih dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Andriyanto. Yusnita yang akrab disapa Lia ini baru menjabat Kepala Bapenda pada Maret 2025.
Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur restrukturisasi pajak daerah termasuk PBB-P2 untuk lahan pertanian dan peternakan. Selain itu juga berlandaskan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan PBB ini menjadi isu hangat di berbagai daerah. Sebelumnya, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional usai gelombang protes warga menolak kenaikan PBB P2 hingga 250 persen. Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Cirebon, Jombang, hingga daerah di luar Pulau Jawa. [lus/ian]