Kendaraan Dilarang Menggunakan BBM Jenis Pertalite

Uncategorized370 Dilihat

Jakarta – Pemerintah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter mulai Jumat siang, 3 September 2022. Dampaknya, beberapa merek mobil dengan mesin di atas 1.400 cc bakal dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada perubahan revisi beleid terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.

“Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi,” kata Saleh, Jumat, 2 September 2022.

Sebelumnya, revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc. Ini artinya, mobil seperti Mitsubishi Xpander dan yang bermesin di atas 1.400 cc berisiko tidak bisa mengonsumsi Pertalite.

Mulai 3 September, harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter, dari harga awal Rp 7.650. Harga Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Adapun, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax pun ikut naik menjadi Rp 14.500 per liter dari harga Rp 12.500.

Dilansir dari Bisnis.com merangkum sejumlah jenis mobil yang bakal dilarang untuk mengisi tanki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.

Daftar Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
Toyota Avanza
Toyota Rush
Toyota Fortuner
Toyota Vios
Toyota Kijang Innova
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Mitsubishi Xpander
Wuling Confero S
Wuling Almaz RS
Honda Mobilio
Honda HR-V
Nissan Livina
Nissan Serena
Suzuki Ertiga
Suzuki Baleno Hatchback
Hyundai Stargazer
Mazda CX-5
Mazda CX-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *