Penonaktifan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengambil keputusan tegas dengan membebastugaskan Noer Rahman Wijaya dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan dari tim penilai kinerja terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Keputusan tersebut terkait dengan dugaan praktik poligami tanpa izin. Penonaktifan Noer Rahman Wijaya mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Saat ini, ia dipindahtugaskan menjadi staf di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang.
Dalam pernyataannya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh tim penilai kinerja. Ia juga menegaskan bahwa data-data yang digunakan dalam proses penilaian sudah lengkap dan telah didiskusikan dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Noer Rahman Wijaya termasuk dalam kategori disiplin berat. Namun, pemerintah kota memilih untuk melakukan penonaktifan terlebih dahulu sambil menunggu proses mutasi pejabat yang akan segera dilaksanakan.
“Rekomendasinya adalah menonaktifkan. Jadi, posisi mantan Kepala Dinas LH sekarang adalah staf,” ujarnya.
Masa penugasan di Setda akan menjadi periode evaluasi kinerja bagi Noer Rahman Wijaya. Performa dan perilakunya selama masa evaluasi akan menjadi penentu nasib karirnya ke depan. Apakah ia akan tetap berada di eselon II dengan pergeseran posisi atau justru mengalami penurunan jabatan.
“Kita akan evaluasi kinerjanya. Apabila nanti bisa berubah dan menunjukkan perbaikan, mungkin bisa bergeser. Namun, jika kinerjanya tetap tidak membaik, sanksi penurunan jabatan atau pangkat bisa diterapkan,” jelas Wahyu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Wali Kota Wahyu telah menunjuk Sekretaris DLH Kota Malang, Gaimaliel Raymond, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang. Penunjukan ini dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan di DLH tetap berjalan optimal.
Proses evaluasi terhadap Noer Rahman Wijaya akan dilakukan secara berkala dan transparan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan prinsip kepegawaian yang berlaku.
Selain itu, pemerintah kota juga berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Dengan adanya pergantian kepemimpinan di DLH, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Malang.
Pengambilan keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah kota menjalankan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja para pegawai. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja organisasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat.