Jakarta- Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta diperiksa Kejaksaan terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng yang melibatkan 3 korporasi dan 2 advokat.
Herri diperiksa perihal administrasi perkara, yakni putusan banding kasus perdata yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Adapun isi putusan banding perkara perdata adalah menguatkan putusan PN Jakarta Pusat (vonis lepas atau onslag) yang memerintah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk membayar kerugian sebesar Rp 947,3 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Sebelumnya, ketiga perusahaan yang menerima vonis lepas itu mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah dalam menangani kelangkaan minyak goreng dalam negeri pada 2021.
Faktanya, perihal putusan onslag kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa telah menemukan adanya suap penanganan perkara dan menetapkan 8 orang tersangka. 4 diantaranya adalah hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta.
Keempat hakim itu menerima suap dan melakukan kongkalikong agar 3 korporasi divonis lepas atau onslag serta bebas dari dakwaan jaksa.
Sumber : jaksapedia