DPN Peradi Dukung Pemrosesan RUU KUHAP
DPN Peradi menyampaikan dukungan penuh terhadap Komisi III DPR RI dalam memproses Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan segera mengesahkannya menjadi undang-undang. Hal ini disampaikan oleh R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Dwi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Peradi bersama 12 organisasi advokat lainnya telah membuat sikap bersama untuk mendukung DPR dalam melanjutkan pembahasan RUU KUHAP hingga menjadi UU. Menurutnya, Peradi merasa perlu berperan aktif karena adanya indikasi bahwa RUU KUHAP mungkin akan mengalami hambatan.
“Peradi adalah bagian penting ketika kami merasa dan mendengar, membaca, serta memperoleh informasi bahwa sepertinya KUHAP ini akan mengalami hambatan,” ujarnya.
Menurut Dwi, hambatan tersebut kemungkinan berasal dari pihak-pihak yang tidak sejalan dengan RUU KUHAP. Oleh karena itu, Peradi bersama 12 organisasi advokat langsung bertemu dengan Komisi III DPR dan menyampaikan pernyataan sikap bersama.
“Penyataan sikap pada pokoknya, DPR agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP,” katanya.
Pentingnya Penyadapan dalam RUU KUHAP
Dalam RDPU kali ini, Peradi kembali mengingatkan Komisi III DPR tentang isu penyadapan. Ini merupakan salah satu poin penting dari sekitar 200 poin DIM dan masukan yang sebelumnya telah diserahkan Peradi kepada Komisi III DPR.
Dwi menjelaskan bahwa Peradi menilai penyadapan sangat krusial dan perlu dikaji ulang dalam RUU KUHAP karena berkaitan dengan akses data pribadi individu. “Jangan sampai terjadi ada proses penyadapan-penyadapan yang dilakukan oleh orang lain, tetapi dipergunakan untuk satu kasus tertentu berdasarkan laporannya orang,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi penyadapan terhadap seseorang yang dilakukan oleh orang di luar kepolisian atau instansi yang berwenang. “Itu hasilnya juga dipergunakan. Ketika kami sampaikan itu agar DPR berhati-hati soal ini,” tambahnya.
Respons Komisi III DPR
Peradi menyambut baik sikap Komisi III DPR sebagaimana disampaikan oleh ketuanya, Habiburokhman. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pasal penyadapan dari RUU KUHAP.
“Ketua Komisi mengatakan bahwa memang ini sudah akan di-drop tentang penyadapan dan kami menyambut gembira itu,” kata Dwi.
Optimisme Terhadap Pengesahan RUU KUHAP
Peradi optimistis bahwa Komisi III DPR dan pemerintah dapat mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU sesuai target yang ditetapkan. “Kalau ini dihambat, saya tidak bisa memahaminya karena KUHAP akan berlaku tahun depan, tanggal 1 Januari,” ujarnya.
Menurut Dwi, sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiel dan KUHAP sebagai hukum formil harus tercapai. Hal ini diperlukan agar semua proses hukum berjalan sesuai tujuan, khususnya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM).