Jakarta – 27 Mei 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta di seluruh Indonesia. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).
Putusan ini merupakan respons atas uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” MK menilai bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar.
“Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan berpotensi menghambat upaya warga negara dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.
Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa selama ini bantuan keuangan negara lebih banyak difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit anak Indonesia yang mengenyam pendidikan dasar di sekolah swasta maupun madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” lanjut Guntur. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan program wajib belajar tetap berada di tangan negara, tanpa mengesampingkan peran masyarakat.
Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjamin akses pendidikan dasar yang bebas biaya bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status penyelenggara satuan pendidikan.
Penulis: Anas