Amnesti Presiden Prabowo Subianto: Pembebasan 1.178 Narapidana, Termasuk Tiga Napi di Kota Malang
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Dalam kebijakan ini, sebanyak 1.178 narapidana mendapatkan penghapusan hukuman, dengan pertimbangan kemanusiaan dan syarat administratif serta substantif.
Amnesti tidak hanya diberikan kepada tokoh politik seperti Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atau pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Yulianus Paonganan. Di Kota Malang, tiga narapidana juga mendapatkan kesempatan untuk bebas, masing-masing dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah tersebut.
Tiga Narapidana di Malang Mendapat Amnesti
Di Lapas Kelas I Malang, dua narapidana laki-laki, KR dan YT, mendapatkan amnesti karena alasan kemanusiaan. Keduanya sebelumnya terjerat dalam kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA). Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa usulan pembebasan mereka telah disetujui oleh pihak berwenang.
“Kami telah mengajukan dua warga binaan untuk mendapatkan amnesti, dan usulan tersebut disetujui,” ujarnya. “Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan.”
Alasan utama pemberian amnesti adalah riwayat kesehatan mental yang dialami KR dan YT, keduanya menderita skizofrenia. Skizofrenia merupakan gangguan jiwa berat yang menyebabkan seseorang sulit membedakan antara realitas dan khayalan. Penyakit ini menjadi salah satu kriteria kuat untuk mendapatkan pengampunan dari presiden.
Selain itu, napi wanita bernama J, yang tinggal di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, juga mendapatkan amnesti. Ia diberi kesempatan bebas karena usianya yang sudah lanjut, yaitu 74 tahun. J sebelumnya divonis empat tahun penjara akibat kasus pemalsuan surat.
Kepala Lapas setempat, Yunengsih, menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sesuai arahan presiden. Proses pembebasan dilakukan secara transparan tanpa biaya apa pun.
Penerima Amnesti Berbagai Kasus
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, jumlah penerima amnesti mencapai 1.178 orang. Beberapa di antaranya termasuk pelaku kasus ITE yang menghina nama baik Presiden Joko Widodo, seperti Yulianus Paonganan. Selain itu, ada juga narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba, makar, gangguan jiwa, maupun penyakit kronis.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga sebagai bentuk rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut 80 tahun kemerdekaan Indonesia dan menyiapkan Indonesia Emas 2045.
Alasan Presiden Memberikan Amnesti
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kebersamaan. Menurut Supratman, kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama membangun negara, terutama dalam menghadapi tantangan global.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar pemberian amnesti meliputi usia di atas 70 tahun, penyakit kronis, HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau penyalahguna narkotika dengan barang bukti minimal. Namun, amnesti tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti korupsi, narkoba besar-besaran, atau terorisme.
Dengan pemberian amnesti, status hukum para narapidana dihapus sepenuhnya, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Keputusan ini diharapkan menjadi awal baru bagi para penerima amnesti untuk memperbaiki hidup dan berkontribusi positif bagi bangsa.