Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Sektor Perikanan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dari pelaku usaha terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan yang dikelola oleh negara. PNBP ini dianggap sebagai bagian dari keadilan, karena memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya alam berkontribusi sesuai dengan manfaat yang mereka peroleh.
Salah satu mekanisme utama dalam penerapan PNBP adalah melalui perizinan berusaha. Hanya pelaku usaha yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah yang diperbolehkan melakukan penangkapan ikan. Selain itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk melaporkan data produksi secara akurat dan benar, serta membayar PNBP PHP atas data yang telah dilaporkan. PNBP ini ditanggung oleh pemilik kapal yang memiliki izin, bukan oleh nelayan atau ABK yang bekerja di atas kapal tersebut.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, sistem pengenaan PNBP PHP yang sebelumnya dilakukan secara pra-produksi mulai tahun 2023 diubah menjadi sistem pasca-produksi. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha tidak dikenakan PNBP pada saat Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI) diterbitkan. Sebaliknya, PNBP hanya dikenakan atas setiap ikan yang berhasil ditangkap selama setiap trip. Mekanisme ini memberikan kemudahan besar bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasionalnya.
Kontribusi Negara terhadap Sumber Daya Perikanan
Sumber daya ikan di laut merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai dan dikelola oleh negara. Seperti halnya kekayaan alam lain seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan emas, sumber daya perikanan juga dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah telah membuat regulasi yang mencakup undang-undang hingga peraturan menteri.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP menyampaikan bahwa regulasi ini dibuat agar dapat menjamin keadilan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya perikanan. Keakuratan laporan produksi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi semakin penting dalam penerapan PNBP ini.
Masalah yang Terjadi di Lapangan
Meskipun regulasi sudah diatur, masih ditemukan beberapa praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, ada pelaku usaha yang melaporkan data produksi tidak akurat, melakukan transhipment ilegal, mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, atau bahkan tidak melaporkan sama sekali. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakakuratan data produksi yang berdampak pada pengelolaan sumber daya perikanan.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelaku usaha diberi kesempatan untuk melakukan koreksi data yang belum akurat. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap operasional kapal perikanan dan laporan produksi yang disampaikan oleh pelaku usaha.
Skema Dana Bagi Hasil
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), 80% penerimaan dari PNBP SDA Perikanan dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti bantuan kepada nelayan kecil, peningkatan infrastruktur, layanan publik, serta pembangunan lainnya.
Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perikanan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku dan meningkatkan tata kelola perikanan secara keseluruhan.
Tujuan PNBP Pasca-produksi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan PNBP SDA perikanan pascaproduksi bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi. Selain itu, keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga, sehingga mendukung ekonomi biru, laut yang sehat, dan Indonesia yang sejahtera.