Penjahit Lepas di Pekalongan Kaget Terima Surat Tagihan Pajak Rp 2,9 Miliar
Seorang penjahit lepas yang tinggal di Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kaget berlebihan setelah menerima surat dari pihak pajak. Ismanto (32) terkejut karena dalam surat tersebut tercantum tagihan pajak sebesar Rp 2,9 miliar. Kejadian ini menimbulkan heboh di kalangan masyarakat sekitar.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, ternyata surat yang diterima Ismanto bukanlah surat tagihan pajak. Surat tersebut justru merupakan surat verifikasi data. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi.
Subandi menjelaskan bahwa petugas pajak datang ke rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) untuk melakukan klarifikasi terkait data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. Menurut informasi dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, ada transaksi senilai Rp 2,9 miliar yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto. Transaksi ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan.
“Surat itu bukan untuk menagih, melainkan untuk memverifikasi data,” ujar Subandi. Petugas pajak ingin memastikan apakah Ismanto benar-benar memiliki usaha besar dan melakukan transaksi pembelian kain senilai miliaran rupiah seperti yang tercatat di sistem.
Setelah bertemu dengan Ismanto dan melihat kondisi rumahnya yang sederhana, petugas pajak yakin bahwa NIK milik Ismanto telah disalahgunakan oleh pihak lain. Subandi menegaskan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara cepat.
Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi
Kasus Ismanto menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan NPWP. Subandi mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan data tersebut kepada orang lain untuk menghindari risiko serupa di masa depan.
Ismanto sendiri merasa kaget dan bingung dengan situasi yang dialaminya. Ia hanya bekerja sebagai penjahit lepas dan tidak memiliki usaha besar. Dalam surat yang diterimanya, ia tercatat memiliki usaha perdagangan kain raksasa dengan transaksi mencapai Rp 2,9 miliar. Namun, Ismanto membantah keras hal tersebut.
“Saya tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” tegasnya. Ismanto menduga kuat bahwa identitasnya telah disalahgunakan. Ia menegaskan tidak pernah bersentuhan dengan pinjaman daring atau bentuk pinjaman lainnya.
Petugas pajak yang datang ke rumah Ismanto juga sempat kebingungan melihat kondisi rumahnya yang jauh dari bayangan seorang pengusaha sukses. Rumah sederhana mereka hanya bisa dijangkau oleh motor yang berjalan perlahan, jauh dari kesan kemewahan atau bisnis skala besar.
Tips untuk Masyarakat
Jika masyarakat menerima surat atau informasi dari kantor pajak, sebaiknya segera melakukan klarifikasi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan data pribadi tidak disalahgunakan.
Ismanto berharap, tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib serupa dengannya. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.