Klarifikasi Tim Hukum Dokter AYP Terkait Pelecehan Seksual: Tuduhan Itu Fitnah

PEMKAB MALANG13310 Dilihat

Malang,- Dituding melakukan pelecehan, Dokter AYP akhirnya angkat bicara. Tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Dokter AYP melalui unggahan akun media sosial @qorryauliarachmah pada tanggal 15 April 2025 yang berujung viral, mendapat tanggapan tegas sekaligus klarifikasi dari Tim Hukum yang mewakili Dokter AYP. Klarifikasi tersebut disampaikan di kantor AFI & Associate, Jl. Sumedang No.389, Cokolio, Cepokomulyo, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (29/4).

Dalam unggahannya, pemilik akun yang disebut sebagai Pasien QAR mengklaim bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Dokter AYP saat dirawat di Rumah Sakit Persada pada tahun 2022. Pasien QAR mengaku dirinya diminta untuk melepas bra, diperiksa dalam keadaan terbuka dan bahkan difoto serta difilmkan oleh Dokter AYP. Tuduhan tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat setelah disebarluaskan oleh berbagai media.

Namun, Alwi Alu, S.H selaku Tim Hukum Dokter AYP dengan tegas membantah seluruh tuduhan Pasien QAR tersebut. Menurut penjelasan mereka, pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter AYP terhadap Pasien QAR pada tahun 2022 tersebut telah dilakukan sesuai prosedur medis yang berlaku. Pemeriksaan hanya dilakukan menggunakan stetoskop tanpa adanya kontak fisik pada area sensitif. Dokter AYP juga menegaskan bahwa semua pemeriksaan dilakukan dengan pakaian pasien yang terpasang, terpakai dengan layak dan wajar.

Lebih lanjut, Alwi menyampaikan dirinya bersama Tim Hukum yang bertugas kini menyoroti bahwa komunikasi antara Pasien QAR dan Dokter AYP melalui aplikasi pesan WhatsApp dihentikan setelah seorang laki-laki yang mengaku sebagai pacar Pasien QAR meminta agar komunikasi antara keduanya diputuskan. Tim Hukum Dokter AYP juga menyesalkan tindakan Pasien QAR yang baru mengungkapkan tuduhan ini pada April 2025, padahal peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 yang seharusnya dapat segera diselidiki pada saat itu juga.

Sebagai tindak lanjut, pihak Dokter AYP meminta agar Pasien QAR memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dihadapan publik. “Tuduhan itu adalah fitnah. Kami meminta dengan tegas agar QAR memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka atau langsung kepada Dokter AYP dalam waktu 3×24 jam. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, laporan terkait pencemaran nama baik yang telah diajukan ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 akan dilanjutkan.”, tegasnya.

Selain itu, Alwi juga meminta agar media yang telah memberitakan tuduhan tersebut memberikan hak jawab dalam jangka waktu yang sama. “Kami meminta kepada kawan-kawan media agar memberikan hak jawab kepada Dokter AYP. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.”,pungkas Alwi.

Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir Dokter AYP yang selama ini belum pernah muncul di media. Akibat dari kegaduhan berita tuduhan pelecehan yang menimpa dirinya, Dokter AYP telah dinonaktifkan oleh pihak Rumah Sakit. Kendati berita tersebut sangat merugikan dan merusak nama baiknya, AYP menyampaikan telah mempercayakan Tim Hukumnya untuk membuat masalah berita viral itu menjadi jelas dan terang benderang.

Penulis : Rosyid
Editor.  : Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *