InfoMalangRaya.com – Para pengacara telah membentuk sebuah koalisi internasional untuk memburu dan melakukan tindakan hukum terhadap warga ‘Israel’ baik yang memiliki kewarganegaraan tunggal ataupun ganda yang terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Dalam acara peluncuran koalisi Global 195 di London pada Selasa (18/03/2025), Pusat Keadilan Interasional untuk Palestina (ICJP) mengatakan bahwa gerakan itu akan berusaha menggunakan mekanisme hukum domestik dan internasional dalam menggugat tentara ‘Israel’ dan pihak-pihak lain yang terlibat “dalam rantai komando militer dan politik Israel.”
“Peristiwa hari ini adalah pengingat mengapa inisiatif seperti Global 195 sangat penting untuk menciptakan suatu bentuk pertanggungjawaban karena genosida ini terus berlanjut dan didukung oleh pemerintah barat dan perusahaan global,” kata Ali.
“ Terhambatnya lembaga-lembaga hukum internasional dalam mengejar individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Palestina, ditambah dengan kegagalan kepolisian nasional untuk memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum kemanusiaan dan prinsip-prinsip yurisdiksi universal, telah memungkinkan kekebalan hukum bagi para tersangka penjahat perang Israel untuk bertahan,” lanjutnya.
“Di bawah hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan perang, namun kewajiban ini telah diabaikan secara sistematis. Peluncuran Global 195 merupakan intervensi hukum yang diperlukan untuk memperbaiki kegagalan ini,” imbuh Ali.
Ali menambahkan bahwa inisiatif Global 195 akan menargetkan tokoh-tokoh mulai dari pembuat kebijakan senior hingga personil operasional, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional.
Mengumpulkan bukti-bukti
Menurut Ali, ICJP telah mengumpulkan 135 kesaksian saksi mata dari Gaza yang bisa digunakan sebagai bukti.
Bukti-bukti tersebut, menurut Ali, termasuk individu-individu yang mungkin telah melakukan kejahatan perang yang meliputi pemboman tanpa pandang bulu terhadap daerah-daerah sipil, penghancuran infrastruktur sipil, serangan-serangan terhadap “zona aman”, kebijakan pengungsian massal, dan penggunaan kelaparan terhadap penduduk sipil.
ICJP menambahkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan para mantan detektif dari Kepolisian Metropolitan London untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang mereka kumpulkan memenuhi standar yang tinggi dan dapat digunakan dalam kasus-kasus yang akan datang.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh para ahli hukum dari Bosnia, Kanada, Malaysia, Norwegia dan Turki, yang akan bekerja sama dengan ICJP dalam mengajukan kasus-kasus yang melibatkan warga negara yang diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
Shane Martinez, yang mengepalai cabang ICJP di Kanada, mengatakan bahwa beberapa pengacara Kanada sedang bekerja untuk menggugat warga negara Kanada dan badan amal yang menggalang dana atau berperang untuk ‘Israel’.*
Proyek terbaru ini merupakan salah satu dari beberapa proyek yang telah diluncurkan sejak Israel memulai pengebomannya di Gaza pada tahun 2023.
Bulan lalu, MEE berbicara dengan Dyab Abou Jahjah, presiden Yayasan Hind Rajab, yang telah mengupayakan kasus-kasus hukum terhadap tentara ‘Israel’ yang diduga melakukan kejahatan perang.
Seperti ICJP, Jahjah mengatakan bahwa yayasannya telah mengumpulkan lebih dari 8.000 bukti dari media sosial yang terkait dengan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara ‘Israel’ di Gaza.
Yayasan Hind Rajab dinamai untuk menghormati seorang anak perempuan Palestina berusia enam tahun yang meninggal secara tragis di tangan tentara Israel pada tanggal 29 Januari 2024, yang telah menjadi simbol meluasnya pelanggaran hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan oleh pasukan ‘Israel’.
Sebuah penyelidikan pada bulan Juni mengungkapkan bahwa Rajab dan enam anggota keluarganya menjadi sasaran 335 peluru tentara ‘Israel’ ketika mereka berusaha melarikan diri dari Gaza utara dengan mobil mereka.*