Penjelasan Resmi Mengenai Situs Palsu Coretax
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan pernyataan resmi mengenai situs yang disebut sebagai “coretaxdjp.go.id”. Menurut informasi yang diberikan, situs tersebut adalah situs dengan alamat palsu dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak berwenang.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba, menyampaikan bahwa informasi yang terdapat di situs tersebut tidak benar dan bisa menyesatkan masyarakat. Selain itu, melalui pemeriksaan sistem domain pemerintah, alamat “coretaxdjp.go.id” tidak terdaftar dalam daftar domain resmi pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa situs tersebut bukanlah bagian dari sistem digital pemerintah.
Ditjen TPD juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam pernyataannya, Mira menekankan bahwa keamanan domain .go.id adalah prioritas utama. Setiap informasi yang tidak akurat harus segera diperbaiki agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
Pentingnya Memperbaiki Informasi yang Salah
Ditjen TPD mengapresiasi langkah cepat DJP dalam menangani masalah ini dan mendorong adanya koreksi atas informasi yang sudah beredar di media maupun media sosial. Pelurusan informasi ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman.
Sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap situs-situs palsu yang mengatasnamakan Coretax. Bahkan, ada situs dengan domain resmi pemerintah, yaitu berakhiran .go.id, yang digunakan oleh penjahat untuk mencuri data pribadi atau uang.
Contoh Situs Coretax Palsu
Ditjen Pajak menyebutkan bahwa banyak beredar situs-situs Coretax palsu belakangan ini. Situs-situs tersebut bisa saja membahayakan masyarakat karena sering kali digunakan untuk melakukan tindakan ilegal seperti pencurian data atau uang.
Menurut informasi yang diberikan, situs resmi Coretax DJP hanya satu, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id. Otoritas pajak juga menegaskan bahwa situs resmi Coretax menggunakan akhiran resmi situs pemerintah, yakni go.id, bukan dengan akhiran seperti .com, .co.id, atau domain lainnya.
Untuk membantu masyarakat lebih waspada, Ditjen Pajak melampirkan beberapa contoh situs Coretax palsu dalam unggahannya. Berikut adalah daftar situs tersebut:
- coretaxdjp.go.id
- coretaxonline.com
- coretaxdjp.co.id
- pajakonline-coretax.online
- coretaxpelayananonline.com
Dengan mengetahui situs-situs palsu ini, masyarakat diharapkan dapat lebih hati-hati dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan layanan pajak. Mereka disarankan hanya mengakses situs resmi yang telah diakui oleh pihak berwenang.







