Pemkot Malang Siapkan TPA Supit Urang sebagai Lokasi Pengelolaan Sampah Energi Listrik
Pemerintah Kota Malang sedang menyiapkan TPA Supit Urang sebagai lokasi Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL). Hal ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. TPA Supit Urang dipilih karena memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, salah satunya adalah ketersediaan lahan kosong seluas lima hektare.
PSEL merupakan inisiatif pemerintah pusat dalam mewujudkan program zero waste. Tujuannya adalah mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA dan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik. Dengan demikian, sampah tidak hanya dikelola secara lebih efisien, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ketua RT 10 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun, Nuralim (55), mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait rencana pembangunan PSEL di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa Ketua RW belum memberikan informasi apa pun kepada para Ketua RT.
“Ketua RW belum menyampaikan hal apapun ke seluruh Ketua RT, berarti memang masih belum ada sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Nuralim, biasanya jika ada rencana besar yang akan dijalankan, Ketua RW akan segera memberi tahu semua Ketua RT. Namun, untuk rencana pembangunan PSEL ini, ia merasa belum ada informasi resmi.
Ia mengatakan, kemungkinan besar pembangunan PSEL masih dalam tahap perencanaan dan belum direalisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, pihak terkait belum memberikan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Karena pembangunan ini masih perencanaan, jadi belum ada sosialisasi,” tambahnya.
Nuralim mengaku, dirinya sendiri juga belum memahami secara detail apa itu PSEL dan bagaimana cara kerjanya serta dampaknya terhadap warga.
Di wilayah RT 10 tersebut, terdapat sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian 33 rumah. Rata-rata satu KK terdiri dari 4 hingga 5 orang. Jika dikalikan, jumlah penduduk di wilayah ini mencapai sekitar 180 jiwa.
Mayoritas warga di wilayah ini bekerja sebagai tukang bangunan atau menjadi pemulung di TPA Supit Urang. Pemulung bertugas memilah sampah yang kemudian dijual ke pengepul.
“Di dalam TPA Supit Urang sudah ada pengepulnya. Jadi mereka (pemulung) berangkat kerja tidak membawa apa-apa dan pulangnya bawa uang, karena sampah yang dipilah langsung dijual sekalian ke pengepul,” jelas Nuralim.
Masalah bau yang menyengat dari TPA Supit Urang, menurut Nuralim, adalah hal yang wajar. Sebab, wilayahnya hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pembuangan sampah terbesar di Kota Malang.
“Biasanya itu terjadi saat sore maupun subuh dan lebih parah saat hujan, karena waktu-waktu tersebut lebih tercium bau sampahnya.”
Namun, meskipun ada masalah bau, Nuralim mengatakan bahwa ini bukan menjadi suatu persoalan yang mengganggu. Ia menegaskan bahwa adanya TPA Supit Urang bisa membantu mengurangi pengangguran di wilayahnya. Banyak warga yang bekerja sebagai pemulung, sehingga memberikan penghasilan tambahan bagi keluarga mereka.