Infomalangraya –
IMR, Blitar : Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota, karena mereka kompak menjalankan bisnis prostitusi online. Pasutri ini berinisial AL (30) dan SAD (25), mereka berperan sebagai mucikari.Dalam menjalankan bisnis prostitusi online, pasutri ini tidak sendiri. Mereka bersama ketiga orang laki laki yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan yakni DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menyampaikan, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggrebekan kasus prostitusi online di salah hotel di Jalan Bali Kecamatan Sananwefan pada (20/3/2024) malam. Kemudian, polisi menangkap lima orang tersangka ini. Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, seperti uang tunai, handphone,dan lainnya. “Mereka berhasil ditangkap, setelan penggerebekan kasus prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Bali Kota Blitar,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).Dia menjelaskan, ketiga orang yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan ini bertugas mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar. Bisnis prostitusi online ini sudah dijalankan pasutri ini sudah berjalan selama delapan bulan dan mereka mempunyai pekerja seks komersial atau PSK di sejumlah daerah seperti Solo, Jombang, Kediri dan Blitar.Dalam menjalankan aksinya, tersangka memasang tarif sekali bertemu pelanggan senilai Rp300.000, dan per hari setiap PSK bisa melayani 3-5 orang pelanggan. Kedua tersangka yang berperan sebagai mucikari ini memberlakukan sistem gaji, bagi PSK akan dibayar setiap satu bulan sekali senilai Rp8 juta dan operator hanya mendapat bagian 20 persen setiap satu kali transaksi. Sedangkan dirinya sebagai mucikari, mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK.”Pasutri ini sama sama menjalankan bisnis prostitusi online. Sesuai pengakuan, sebelum mereka menjalankan bisnis tidak halal ini, tersangka perempuan ini berprofesi sebagai penyanyi,” jelasnya.Saat ini, kelima tersangka ini ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.