Koperasi Merah Putih Dapat Akses Kredit Hingga Rp 3 Miliar
Kabar gembira bagi pengurus Koperasi Merah Putih. Koperasi tersebut kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan kredit dari bank sebesar Rp 3 miliar. Proses pendaftaran sebagai anggota atau pembentukan koperasi pun kini lebih mudah dan terbuka. Berikut penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan serta mekanisme pendanaan yang diberikan.
Langkah-Langkah Daftar Menjadi Koperasi Merah Putih
Pertama-tama, calon pengurus koperasi dapat mengakses situs resmi Koperasi Merah Putih melalui alamat https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Di sana, tersedia tiga skema pendaftaran sesuai kondisi koperasi:
- Membangun Koperasi Baru: Untuk desa yang ingin membentuk koperasi dari awal.
- Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Untuk koperasi aktif yang ingin memperluas usaha atau memperkuat jaringan.
- Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif: Untuk koperasi yang sempat vakum agar dapat diaktifkan kembali.
Setelah memilih skema, pengurus harus melengkapi data seperti nama dan lokasi koperasi, jenis usaha, berita acara musyawarah, informasi notaris, serta dokumen pendukung sesuai skema yang dipilih. Selanjutnya, centang dua pernyataan wajib yaitu kejujuran data dan kesamaan domisili seluruh anggota dalam satu desa/kelurahan. Setelah itu, klik “Daftar Sekarang” dan sistem akan memberi konfirmasi jika pendaftaran berhasil.
Cara Daftar Sebagai Anggota Koperasi Merah Putih
Untuk menjadi anggota, calon peserta bisa mengunjungi laman https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar/anggota. Isi data secara lengkap seperti nama, alamat, nomor induk kependudukan, nomor HP, buat kata sandi, serta pilih koperasi yang diinginkan. Setelah itu, centang pernyataan penting tentang kesediaan bertanggung jawab atas data yang diisi. Klik “Kirim Pendaftaran” setelah memastikan semua data benar. Sistem akan melakukan verifikasi dan memberi konfirmasi jika pendaftaran berhasil.
Setelah menjadi anggota, calon anggota perlu mengunduh aplikasi Koperasi Merah Putih di masing-masing ponsel untuk mengakses layanan lebih lanjut.
Skema Pendanaan yang Disediakan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, setiap Koperasi Merah Putih berhak mendapatkan pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank Himbara. Meski sudah ada dukungan kebijakan, pelaksanaannya tidak otomatis langsung berjalan. Ada beberapa tahapan teknis yang harus dilalui, seperti penyusunan rencana bisnis, penilaian kelayakan usaha oleh pihak bank, dan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Skema kredit ini tidak menggunakan agunan konvensional. Bank Himbara mensyaratkan adanya surat pernyataan dari kepala desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Surat tersebut menyatakan kesanggupan menggunakan Dana Desa untuk memastikan keberlangsungan koperasi apabila menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman. Namun, Dana Desa bukanlah agunan fisik, tetapi lebih sebagai komitmen fiskal dan tanggung jawab desa terhadap program yang dijalankan bersama.
Selain itu, PMK 49/2025 memberi kewenangan kepada bank penyalur untuk menetapkan syarat tambahan sesuai prinsip kehati-hatian. Meskipun plafon pembiayaan telah ditentukan yakni Rp 3 miliar per koperasi dengan bunga 6%, pencairannya tetap bergantung pada kelayakan koperasi secara kelembagaan dan bisnis, sesuai evaluasi masing-masing bank.
Tujuan dan Visi Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif besar yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia. Peluncuran 80.000 lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat. Tujuan utamanya adalah memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan desa.
Satu desa diharapkan bisa membentuk satu Koperasi Merah Putih. Namun, desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat membentuk koperasi lebih dari satu desa. Hal ini bertujuan agar akses ke layanan keuangan lebih merata dan efektif.