Koperasi Merah Putih Randugading: Anggota Meningkat dan Berbagai Layanan yang Ditawarkan
Koperasi Merah Putih Randugading yang berada di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang kini memiliki 485 anggota. Ratusan anggota ini merupakan mantan anggota dari Koperasi Wanita (Kopwan) yang sebelumnya aktif di wilayah tersebut. Kini, mereka telah bergabung dalam Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Randugading yang menjadi salah satu dari 8 Kopdes percontohan nasional.
Persyaratan Simpan Pinjam yang Diterapkan
Ketua Koperasi Merah Putih Randugading, Crah Handayani menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan pinjaman adalah menjadi anggota koperasi. Untuk pinjaman awal, besaran yang diberikan adalah Rp 2 juta. Namun, jika anggota ingin mengajukan pinjaman di atas Rp 2 juta, maka harus menggunakan agunan.
“Sebetulnya dalam koperasi itu tidak ada agunan karena semua anggota, tapi menurut hasil rencana kerja disepakati bahwa pinjaman di atas Rp 15 juta harus menggunakan agunan, baik BPKB maupun bentuk lain,” tambahnya.
Struktur Pengurus yang Terbentuk
Pembentukan pengurus koperasi dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Awalnya, koperasi ini bernama Koperasi Wanita (Kopwan), sehingga pemilihan pengurus dilakukan melalui rapat anggota. Setelah berintegrasi dengan Koperasi Merah Putih, terbentuklah panitia Musdessus yang bertugas dalam pemilihan pengurus.
Dari hasil Musdessus, terpilih 5 pengurus dan 3 pengawas. Selain itu, Kepala Desa juga menjadi pengawas langsung. “Semua pengurus sebelumnya dari Kopwan masuk ke pengurus desa. Untuk pengawas sekarang langsung Bapak Kades, jadi kita tambal sulam saja,” jelas Cerah.
Keberadaan Bank Plecit di Wilayah Desa
Cerah menyampaikan bahwa warga desa Randugading tidak tergabung dalam Bank Plecit atau rentenir. “Alhamdulillah untuk desa Randugading koperasi-koperasi itu sudah tidak ada. Semuanya jadi anggota koperasi disini,” ujarnya. Ia berharap seluruh dusun yang ada di desa tersebut bisa ikut serta dalam Koperasi Merah Putih.
Kewajiban RT dan RW sebagai Anggota
Anggota baru yang bergabung diwajibkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat. “Memang semua bisa menjadi anggota. Untuk awal ini Pak RT maupun RW wajib menjadi anggota,” jelasnya.
Penanganan Kredit Macet
Terkait kredit macet, Cerah menyatakan bahwa presentase kredit macet hanya sebesar 5 persen. Koperasi Merah Putih Randugading menggunakan sistem tanggung renteng semi yang sesuai anjuran dinas. “Kami semi tanggung renteng karena yang menyeleksi ketua kelompok,” jelasnya.
“Alhamdulillah kemacetan di koperasi kami sedikit. Misal di presentase dibawah 5 persen itupun yang meninggal,” pungkasnya.
Unit Usaha yang Tersedia
Koperasi Merah Putih Randugading memiliki beberapa unit usaha yang memberikan layanan kepada masyarakat. Enam gerai unit yang tersedia antara lain:
- Gerai Sembako
- Gerai Obat Murah atau Apotek Desa
- Kantor Koperasi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Klinik Desa
- Cold Storage atau Cold Chain
- Layanan Logistik
Peresmian dan Aset yang Dimiliki
Koperasi Merah Putih Randugading resmi diresmikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto pada Kamis (26/6/2025). Saat ini, koperasi ini memiliki aset senilai Rp 2,8 miliar.