Korban Kebakaran Malang Plaza Merespon Pernyataan Sikap Pihak Manajemen

KOTA MALANG835 Dilihat

Kota Malang – Pasca musibah kebakaran Mall Malang Plaza kini menyisakan duka mendalam bagi pedagang akibat seluruh dagangannya ludes dilalap api. Maklumlah, mereka umumnya menggantungkan hidup pada stand yang disewa maupun yang sudah menjadi hak miliknya dan sudah ditempati puluhan tahun silam kini berubah menjadi arang.

Namun, belum sempat tersenyum kepedihan itupun bertambah karena pernyataan sikap dari kuasa hukum Malang Plaza jika kebakaran yang terjadi pada Selasa dini hari (2/5/2023) itu merupakan peristiwa diluar tanggungjawab pihak manajemen (Force majeure -red )

Herman satu diantara puluhan pedagang yang berhasil diwawancarai infomalangraya.com mengatakan, jika pernyataan sikap itu sangat menyayat hati alasannya peristiwa itu masih didalami oleh pihak kepolisian dari Polda Jatim (Puslabfor)

“Kami, sangat kecewa dengan pernyataan sikapnya (Kuasa Hukum Malang Plaza-red) dalam press releasenya. Beliau itu masih terlalu dini dengan menyatakan force majeure,sementara masih belum ada kepastian apakah musibah itu murni kebakaran atau ada faktor lain karena kita semua menunggu hasil penyebab dari pihak penegak hukum yaitu tim labfor Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 5/4/2023 di luar pagar Mall Malang Plaza.

Lanjutnya,”Ayolah kita duduk bersama untuk mencari jalan keluar soal musibah ini dengan cara kekeluargaan,” Kata Herman yang mengalami kerugiannya mencapai sekitar Rp 500 juta

Masih ditempat yang sama, Herman pun menegaskan jika niatan untuk duduk bersama diabaikan atau diindahkan maka kami (para pedagang-red) juga akan mengambil langkah tegas untuk menentukan hak hak kami dan untuk sementara ini kami masih fokus mendata kerugian pasca kebakaran

” Saat ini kami fokus mendata teman teman jumlahnya sekitar 150 stand kebanyakan yang belum hadir saat ini mengalami syok.
Intinya kami masih menjalankan rasa kekeluargaan dahulu Jika niatan kami duduk bersama dengan sejumlah para pihak terutama manajemen dari Malang Plaza tidak ditanggapi maka kamipun akan menempuh jalur hukum (gugatan class action -red)dan saat ini, kamipun juga sudah berkoordinasi dengan pendamping hukum jika niatan kami ini menemui jalan buntu,” tutur dia

Senada dengan Herman,Roni yang memiliki stand konter HP juga mengaku rugi ratusan juta dan mendukung langkah terbaik bagi kita korban kebakaran

“Stand saya juga turut terbakar mas, kerugian mencapai Rp 750 juta dan perlu diketahui saat kebakaran berlangsung ada barang kami sebanyak dua unit yaitu masing masing HP merk Samsung dan Tablet telah dijarah oleh oknum yang memanfaatkan peristiwa kebakaran itu,” tutur Roni yang saat ini masih berusaha mencari pelaku penjarah dua unit barang miliknya

Penulis : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *