Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Qbata - Info Malang Raya

    7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir

    15 November 2025
    AA1QbwQ6 - Info Malang Raya

    4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat

    15 November 2025
    Perceraian - Info Malang Raya

    Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir
    • 4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat
    • Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh
    • Mengapa Kangguru Menyimpan Anaknya di Kantong?
    • Selamat! Pemprov DKI Gelar Penghapusan Pajak Motor hingga 31 Desember 2025
    • Fedi Nuril dan Hadi: Kisah Sunyi dalam Film ‘Pangku’
    • Saat Dompet Kosong: Seni Bertahan di Akhir Bulan
    • Resmi Menikah! Profil Davika Hoorne, Karier Aktris Pee Mak dan Cinta dengan Ter Chantavit
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - JAWA TIMUR - Korupsi Dana BOP, Mantan Ketua PKBM di Pasuruan Resmi Dieksekusi ke Rutan Bangil
    JAWA TIMUR

    Korupsi Dana BOP, Mantan Ketua PKBM di Pasuruan Resmi Dieksekusi ke Rutan Bangil

    By admin20 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20251020 WA0017.webp - Info Malang Raya

    Pasuruan (IMR) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan, sehingga putusan hukum dinyatakan berkekuatan tetap (inkracht).

    Perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua PKBM Anggrek tersebut kini harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jumiyati resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil, Senin (20/10/2025).

    Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kendala. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

    Menurut Deni, putusan kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh tim jaksa. Setelah menerima salinan resmi putusan dari MA, Kejari langsung memanggil terpidana untuk menjalani masa hukumannya.

    Kasus korupsi yang menjerat Jumiyati bermula dari penyalahgunaan dana BOP tahun 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp350 juta akibat perbuatannya.

    Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dengan pertimbangan tertentu.

    Tak puas dengan putusan tersebut, jaksa sempat mengajukan banding dan kasasi, namun MA tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

    Deni menjelaskan bahwa perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan hakim menjadi alasan utama pengajuan kasasi. “Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim berpendapat masuk dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

    Selama proses hukum berjalan, Jumiyati sempat berstatus tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menilai kondisi fisik terdakwa tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.

    “Setelah putusan kasasi turun, terdakwa wajib menjalani pidana sesuai keputusan pengadilan. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 09.00 WIB, dan terpidana langsung dibawa ke Rutan Bangil,” pungkas Deni.[ada/kun]

    Jumlah Pembaca: 58

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    1000531990.webp - Info Malang Raya

    ECOTON Temukan Mikroplastik di Air Hujan Malang Raya, Pembakaran Sampah Jadi Sumber Dominan

    15 November 2025
    prabowo yordania.webp - Info Malang Raya

    Prabowo Sebut Persahabatan dengan Yordania Lampaui Diplomasi Formal

    14 November 2025
    1000645778 11zon - Info Malang Raya

    Polres Pasuruan Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada 2024 oleh KPU

    14 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202513
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20254
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20251
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.