Persiapan Kota Malang untuk Program Aglomerasi Sampah
Kota Malang sedang mempersiapkan diri menyambut program aglomerasi sampah yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan untuk mengubah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang menjadi pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani masalah sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa program ini telah dipersiapkan setelah Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya penanganan sampah di wilayah Malang Raya secara regional. “Tiga daerah sudah rapat intensif, dan diarahkan untuk pelaksanaan Pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Supit Urang,” ujarnya.
Menurut Gamaliel, saat ini timbunan sampah di TPA Supit Urang mencapai sekitar 4 juta ton. Jumlah tersebut akan diolah bersama tambahan sampah baru dari Kabupaten Malang dan Kota Batu. “Dengan sistem ini, sampah tidak lagi menumpuk. Semua akan diolah habis dengan tungku pembakaran menjadi energi listrik. Harapannya tercapai kondisi zero waste,” katanya.
Untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah, Pemkot Malang menyiapkan infrastruktur akses jalan menuju lokasi TPA. Gamaliel menambahkan bahwa truk pengangkut sampah dari daerah lain diharapkan melewati jalur alternatif melalui wilayah Kabupaten Malang. “Kalau menambah banyak truk lewat jalur lama, pasti macet. Jadi kalau ada rute khusus lebih mudah,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan kebutuhan lahan tambahan sekitar 5 hektare di kawasan TPA Supit Urang. Dari hasil kunjungan lapangan, Menteri Lingkungan Hidup telah menyatakan kesiapannya mendukung penyediaan teknologi dan peralatan. “Lahan dari pemerintah daerah, anggaran alat dan fasilitas dari pusat. Jadi kalau sudah disetujui, akan langsung masuk tahap berikutnya,” katanya.
Saat ini, beban sampah Kota Malang yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 500 ton per hari dari total timbulan 700 ton. Empat TPS 3R juga beroperasi membantu pengurangan sampah di tingkat hulu. Sementara untuk sampah perhotelan, pengelolaan dilakukan lewat kerja sama dengan pihak swasta yang langsung membuang ke TPA.
Meski demikian, Gamaliel menyoroti tantangan kedisiplinan warga dalam membuang sampah tepat waktu. “Jam pengambilan sampah dengan truk antara pukul 06.00–11.00. Kadang ada warga yang buang di luar jam itu sehingga TPS terlihat kotor karena volumenya berlebih. Harapan kami, masyarakat disiplin membuang sesuai jadwal,” pungkasnya.