Persiapan Kota Malang Menghadapi Program Aglomerasi Sampah
Kota Malang sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi program aglomerasi sampah yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Program ini akan menjadikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang sebagai pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa program ini dipersiapkan setelah Menteri Lingkungan Hidup menegaskan perlunya penanganan sampah di Malang Raya secara regional. Tiga daerah telah melakukan rapat intensif dan diarahkan untuk melaksanakan Pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Supit Urang.
Menurutnya, saat ini timbunan sampah di TPA Supit Urang mencapai sekitar 4 juta ton. Jumlah tersebut akan diolah bersama tambahan sampah baru dari Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dengan sistem ini, sampah tidak lagi menumpuk. Semua akan diolah habis dengan tungku pembakaran menjadi energi listrik. Harapan tercapainya kondisi zero waste.
Agar pengangkutan lebih efektif, Pemkot Malang menyiapkan infrastruktur akses jalan menuju lokasi. Gamaliel menambahkan, truk pengangkut sampah dari daerah lain diharapkan melewati jalur alternatif melalui wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar tidak menyebabkan kemacetan di jalur lama.
Ia menyebutkan kebutuhan lahan tambahan untuk proyek ini sekitar 5 hektare di kawasan TPA Supit Urang. Dari hasil kunjungan lapangan, menteri telah menyatakan kesiapannya mendukung penyediaan teknologi dan peralatan. Lahan dari pemerintah daerah, anggaran alat dan fasilitas dari pusat. Jadi jika sudah disetujui, akan langsung masuk tahap berikutnya.
Saat ini, beban sampah Kota Malang yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 500 ton per hari dari total timbulan 700 ton. Empat TPS 3R juga beroperasi membantu pengurangan sampah di tingkat hulu.
Untuk sampah perhotelan, pengelolaan dilakukan lewat kerja sama dengan pihak swasta yang langsung membuang ke TPA. Meski demikian, Gamaliel menyoroti tantangan kedisiplinan warga dalam membuang sampah tepat waktu.
Jam pengambilan sampah dengan truk antara pukul 06.00–11.00. Kadang ada warga yang buang di luar jam itu sehingga TPS terlihat kotor karena volumenya berlebih. Harapan kami, masyarakat disiplin membuang sesuai jadwal.