InfoMalangRaya β
IMR, Jakarta: Jaksa penuntut KPK menghadirkan mantan staf khusus Kementan, Prof. Imam Mujahidin. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementan yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (17/4/2024).βSaksi-saksi persidangan terdakwa SYL dan kawan-kawan. Hari ini, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,β kata plt jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (17/4/2024).Selain Prof. Imam, tim jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya di sidang korupsi SYL. Mereka yakni, Sekjen Kementan Momon Rusmono, ajudan mentan, Panji Harjanto dan Kepala Biro Umum Kementan, Maman Suherman.Β Seperti halnya Momon, Panji dan Maman juga bakal memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama. Mereka yaitu, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Leave a Comment
Leave a Comment