Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Malang dan melibatkan total 17 orang saksi.
Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut mencakup berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta dan perangkat desa. Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain HA, RUS, ARB, MMN, RNT, SB, MH, SUP, BS, SW, SAM, LDH, AHF, YS, BJR, RUS, dan AS. Dari sekian banyak nama tersebut, beberapa di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan yang lainnya berasal dari instansi pemerintahan setempat.
Beberapa dari saksi yang diperiksa adalah perangkat Desa Karanganyar, Kepala Desa Ngantru, Kades Simojayan Ampel Gading, Kades Gedok Kulon, serta direktur dari PT Piala Mas Industri. Selain itu, ada juga Lurah Plaosan, anggota Badan Permusyawaratan Desa Plaosan, dan Kepala Dusun Patuksari.
Tidak hanya itu, saksi-saksi lainnya juga mencakup Ketua Yayasan Bina Swadaya Masyarakat, Penasihat PSM Tunas Lintas Perempuan, Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jatim, aparatur sipil negara di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta direktur utama di PT Putera Tjandra Nyata.
Pada pekan ini, KPK juga sempat memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Misalnya, pada Senin (14/7/2025), KPK memanggil anggota DPRD Kota Blitar, Jatim, Yohan Tri Waluyo, serta empat pihak swasta dengan inisial PS, HU, SC, dan TH. Di hari berikutnya, yaitu Selasa (15/7/2025), KPK kembali memanggil Kadus Jeding berinisial KMD, Kades Penataran berinisial KTN, Kades Candirejo berinisial SPM, Kadus Kalicilik Candirejo berinisial YNT, Kades Bangsri berinisial SDK, serta dua pihak swasta berinisial BAP dan MFH.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa telah menetapkan 21 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selanjutnya, pada 20 Juni 2025, KPK menyampaikan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terbatas pada satu daerah saja, tetapi melibatkan beberapa wilayah di provinsi tersebut.