InfoMalangRaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/2024). Kehadiran mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Tampak sejumlah penyidik KPK tiba di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota pukul 13.15 WIB. Mereka tiba rata-rata menggunakan tas ransel yang cukup besar di punggungnya.
Baca Juga :
Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP di Pasar Comboran
Kemudian ada juga yang membawa koper berwarna merah cukup besar. Serta membawa kotak kardus yang dipanggul di atas bahu. Selang beberapa saat kemudian, saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK tiba dan masuk ke dalam Ballroom Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota. Hal ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi JatimTIMES. “Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” ungkap Tessa. Totalnya ada tujuh saksi yang dilakukan pemeriksaan dari beberapa kelompok masyarakat atau Pokmas, di Ballroom Sanika Satyawada. Rinciannya, berinisal BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum. “Lalu ada MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, serta JMT dari Karya Tani I,” imbuh Tessa.
Baca Juga :
Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Karyawan Hotel Pelaku Aborsi Beli Obat Penggugur Lewat Tiktok
Hingga berita ini dinaikkan, proses pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Beberapa orang pun tampak keluar dan masuk dari ruangan tersebut. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sejumlah 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap.