PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Hari ini, Selasa 14 Oktober 2025, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengurus Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, masing-masing Joko Asmoro selaku Ketua Koperasi, dan Fandi, yang menjabat sebagai Bendahara.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa 14 Oktober 2025.
Pengumuman Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
KPK sebelumnya memastikan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus korupsi kuota haji hanya tinggal menunggu waktu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir, dan saat ini penyidik tengah menyempurnakan pemberkasan sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.
“Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain engga ada,” kata Setyo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Setyo juga membantah isu yang menyebut KPK telah menetapkan tersangka namun belum mengumumkannya. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami sejumlah dokumen dan memanggil saksi untuk memastikan bukti yang dikantongi sudah lengkap.
“Saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu saja kok,” ucap Setyo.
Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Dalam kasus ini, KPK juga mengonfirmasi bahwa beberapa pihak telah mengembalikan uang terkait perkara tersebut. Nilainya mencapai hampir Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus (Rp100 miliar), ada,” kata Setyo.
Namun, KPK belum merinci siapa saja pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Proses pelacakan aset dan aliran dana pun masih terus dilakukan.
“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan trading semaksimal mungkin,” tutur Setyo.***