Penyelidikan KPK terhadap Izin Tambang di Raja Ampat
KPK kini sedang melakukan penyelidikan terkait pencabutan izin konsesi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Diketahui bahwa empat perusahaan tambang, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham dan PT Mulia Raymond Perkasa, telah kehilangan izinnya di Istana Negara pada Selasa (10/6/2025).
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa KPK mulai mengumpulkan data sejak isu #saverajaampat viral dan mendapatkan dukungan publik. Ia menyatakan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menemukan adanya 246 izin tambang di pulau-pulau kecil se-Indonesia, termasuk di Raja Ampat.
Data tersebut dikumpulkan oleh tim KPK dari sembilan jajaran kementerian yang tersebar di Pulau Kalimantan, Sumatera, Maluku Utara dan Papua di Raja Ampat. Dari jumlah izin tambang tersebut, hanya 21 persen yang memiliki izin pinjam pakai, sementara sisanya tidak memiliki izin sama sekali. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan izin tambang di wilayah tersebut.
Menurut Dian Patria, sekitar 75 persen para investor tambang di pulau-pulau kecil tidak memiliki niat untuk memulihkan lingkungan. Beberapa pulau, seperti Pulau Nurham, memiliki luas hanya 1 hektare, yang jelas melanggar aturan tambang yang dilarang masuk ke pulau di bawah 10 hektare.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tampak tidak serius dalam mencabut izin tambang. Status ganda Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer menuntut tindakan lebih keras dari pemerintah untuk mencabut izin tambang yang tidak sah.
Data Izin Konsesi Tambang
Berdasarkan data yang dihimpun, luas izin konsesi tambang beberapa perusahaan adalah sebagai berikut:
- PT Kawai Sejahtera Mining memiliki izin seluas 5.922 hektare di Pulau Kawei
- PT Mulia Raymond Perkasa memiliki izin seluas 2.193 hektare di Pulau Manyaifun Batang Pele
- PT Anugerah Surya Pratama memiliki izin seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran
- PT Nurham memiliki izin seluas 3.000 hektare di Yesner Waigeo Timur
Dari data ini, terlihat bahwa banyak perusahaan tambang yang mengambil alih area yang seharusnya dilindungi. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tambang dan potensi kerusakan lingkungan yang besar.
Tantangan dan Tindakan yang Diperlukan
Tantangan utama dalam pengelolaan izin tambang di Raja Ampat adalah kesadaran masyarakat dan pemerintah setempat akan pentingnya perlindungan lingkungan. Meskipun ada aturan yang jelas, banyak perusahaan tetap beroperasi tanpa izin yang sah. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan hukum.
Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan masyarakat lokal untuk memastikan bahwa izin tambang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah harus lebih aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan tambang mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan demikian, upaya KPK dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di wilayah Raja Ampat. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta kebijakan tambang yang lebih transparan dan berkelanjutan.