KPU Batasi Waktu Pengurusan Pindah Memilih hingga H-30

Oleh admin

Infomalangraya –
IMR, Malang : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan batasan waktu bagi pemilih yang akan melakukan pengurusan pindah memilih hingga H-30 pemungutan suara. “Sesuai peraturan perundang-undangan, tanggal 15 Januari 2024 adalah batasan akhir pemilih untuk mengurus pindah lokasi memilih, ” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif kepada RRI, Rabu (10/1/2024). Menurutnya, terdapat 9 alasan pemilih pindah memilih, namun ada 5 alasan yang hanya dapat diurus hingga H-30. ” Kelima alasan itu adalah sedang tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili,” urainya. Adapun empat alasan lain, kata Hilmi yang bisa diurus hingga H-7, sebelum pemungutan suara adalah pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana.Pihaknya berharap kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan 5 kategori alasan pindah pilih di atas, agar segera datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal maupun tujuan. “Sebab waktunya sudah sangat mepet, kurang 5 hari lagi sudah ditutup pelayanan pindah memilihnya,” imbuhnya. Untuk mengurus pindah memilih, pemilih diminta untuk membawa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung berupa surat keterangan dari instansi/lembaga dan cap basah.”Sebelumnya, pastikan dulu bahwa pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara klik laman KPU, ” tegasnya. ” Bisa dicek di cekdptonline.kpu.go.id, jika sudah terdaftar di DPT, baru bisa mengurus pindah memilih, ” tandas Hilmi mengakhiri.

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar