Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1RBiqm - Info Malang Raya

    40 Ton Bantuan Negara Tiba di Sumbar, Sumut, dan Aceh

    4 Desember 2025
    biodata dan agama ecky lamoh mantan vokalis edane yang curi perhatian di konser ahmad dhani I168QlPt6D - Info Malang Raya

    Biodata dan Agama Ecky Lamoh, Vokalis Rock Edane dan Elpamas yang Meninggal di Usia 64 Tahun

    4 Desember 2025
    AA1EEgp6 - Info Malang Raya

    Real Madrid Kembali Seri, Xabi Alonso Tetap Tenang

    4 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 40 Ton Bantuan Negara Tiba di Sumbar, Sumut, dan Aceh
    • Biodata dan Agama Ecky Lamoh, Vokalis Rock Edane dan Elpamas yang Meninggal di Usia 64 Tahun
    • Real Madrid Kembali Seri, Xabi Alonso Tetap Tenang
    • 3 Makanan Khas Malang yang Harus Dicoba, Jangan Pergi Tanpa Menikmatinya!
    • Departemen Transportasi AS menggandakan penggunaan bahan bakar, memangkas standar efisiensi bahan bakar
    • Kriminalisasi Sengketa Properti: BT Kehilangan Rp 24 Miliar
    • 5 Fakta Mengenaskan Kematian Legenda Rock Indonesia, Ecky Lamoh
    • Apakah Kim Seon U Cinta Go Da Rim di Dynamite Kiss?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Kriminalisasi Sengketa Properti: BT Kehilangan Rp 24 Miliar
    NASIONAL

    Kriminalisasi Sengketa Properti: BT Kehilangan Rp 24 Miliar

    By admin4 Desember 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    komisioner kpu kota blitar audensi dengan wali kota blitar santoso - Info Malang Raya

    Sidang Lanjutan Kasus Budiman Tiang di Pengadilan Negeri Denpasar

    Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/12). Agenda persidangan yang berlangsung pukul 18.23 hingga 19.30 WITA tersebut berfokus pada pembacaan pledoi pribadi terdakwa dan pledoi tim penasihat hukum.

    Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa BT menjadi pihak yang justru mengalami kerugian dalam kasus ini. Nilainya mencapai Rp 24 miliar, namun malah dijadikan pesakitan. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah BT menjadi korban kriminalisasi dalam sengketa properti.

    Pledoi Terdakwa dan Argumen Hukum

    Dalam pledoi yang dibacakan, pihak terdakwa menegaskan bahwa seluruh unsur yang digunakan JPU untuk menjerat BT dengan Pasal 372 KUHP mengenai dugaan penggelapan dinilai gugur satu per satu berdasarkan fakta persidangan.

    Penasihat hukum BT menyampaikan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan terdakwa pernah menguasai atau menikmati barang maupun dana secara melawan hukum sebagaimana dituduhkan. Sebaliknya, fakta persidangan mengungkap bahwa bangunan senilai Rp 170 miliar yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan saat ini berada dalam penguasaan pihak lawan, bukan BT.

    “Unsur penggelapan gugur semuanya. Tidak ada satu pun unsur yang terbukti secara terang dan jelas,” ungkap Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. dari Berdikari Law Office selaku Panasehat Hukum BT.

    Dalil-Dalil Terdakwa

    Dalam pledoi pribadinya, BT menguraikan sejumlah poin penting yang menurutnya menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Di mana JPU tidak pernah menjelaskan secara tegas apa objek penggelapannya: tanah, bangunan, dana kerja sama operasional, atau uang sewa. Menurutnya, dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

    BT menegaskan tanah dan bangunan yang dipersoalkan berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya sendiri. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang tidak dapat dipidana karena menggelapkan barang miliknya sendiri.

    Penyelidikan dan Bukti Hukum

    JPU mendalilkan adanya kerugian dari pembayaran yang dilakukan warga negara asing, Nicholas Laye. Namun, persidangan mengungkap bahwa Laye tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan, tidak pernah hadir di sidang, serta tidak pernah memberikan keterangan di bawah sumpah.

    Dana Rp 20 juta yang disebut-sebut dalam perkara juga tidak digunakan untuk kepentingan pribadi BT, melainkan untuk operasional perusahaan. Tak hanya itu, ia menilai direksi pelapor tidak menyusun laporan keuangan, tidak diaudit, dan diduga menyembunyikan sejumlah transaksi. Karena itu, terdakwa menilai perkara ini merupakan sengketa korporasi, bukan tindak pidana.

    Keraguan atas Dakwaan JPU

    BT juga menyatakan JPU tidak dapat menjelaskan secara pasti siapa yang dirugikan, besaran kerugiannya, maupun mekanisme kerugian tersebut terjadi. Tanpa adanya kerugian nyata, unsur penggelapan tidak terpenuhi.

    Sejumlah kesaksian pelapor dinilai tidak berdasarkan pengalaman langsung, melainkan informasi dari pihak lain. Dalam KUHAP, kesaksian semacam ini harus dikesampingkan. Apalagi, jika mengutip putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa perselisihan bisnis dan perjanjian keperdataan bukan merupakan ranah pidana.

    Fakta Persidangan yang Mengungkap Kerugian

    Selain itu, ia menegaskan tidak ada barang milik orang lain, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada kerugian nyata, serta tidak ada niat jahat.

    JPU menggunakan pembayaran Nicholas Laye sebagai dasar konstruksi kerugian. Namun, tidak ada satu pun bukti hukum yang dapat diuji karena Laye tidak diperiksa penyidik, tidak hadir di persidangan, tidak diperiksa di bawah sumpah, dan tidak jelas aliran dananya. Tidak ada pula bukti bahwa BT pernah menikmati dana tersebut.

    Kondisi itu membuat narasi kerugian tidak memenuhi asas due process of law. Paling telak adalah JPU turut menuduh BT merugikan konsumen dalam pengelolaan proyek kerja sama. Namun, selama persidangan berlangsung tidak satu pun konsumen hadir untuk memberikan keterangan; tidak ada yang mengaku mengalami kerugian; tidak ada bukti kerugian nyata; serta tidak ada saksi fakta yang memperkuat dakwaan.

    “Bagaimana mungkin menuduh Terdakwa merugikan konsumen, jika tidak ada satu pun konsumen yang dihadirkan di persidangan?” sentil GPS terkait dengan dakwaan JPU.

    Fakta Persidangan yang Membongkar Kriminalisasi

    Tim kuasa hukum BT menilai klaim JPU semata-mata bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seluruhnya telah dipatahkan dalam sidang. “Fakta persidangan, kerugian justru ada pada terdakwa. Di mana dalam persidangan terungkap bahwa BT justru yang menderita kerugian,” tegasnya.

    Kerugian itu di antaranya bahwa fuo Rusia Igor dan Stanislav memiliki hutang kepada BT sebesar Rp 24 miliar yang tidak pernah dibayar; Modal dan aset BT berupa 4 SHGB yang digunakan dalam proyek tidak pernah diganti; Igor dan Stanislav yang menikmati keuntungan proyek tersebut.

    “Fakta Persidangan ini membongkar bahwa tidak ada unsur ‘menguntungkan diri sendiri’, melainkan BT yang dirugikan,” ingatnya lagi dalam sidang tersebut. “Ini kriminalisasi. Ketika penipuan tidak terbukti, pasal penggelapan dipaksakan,” tambah dia.

    Perhatian Publik terhadap Kasus Ini

    Untuk itu GPS mengingatkan pentingnya integritas dalam peradilan. “Tinggal keberanian hakim untuk memilih keadilan, atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini,” tukasnya.

    Kasus yang menyeret BT memang menarik perhatian banyak pihak. Selain “korban” menjadi terdakwa, dalam hal ini juga melibatkan pihak asing. Di mana untuk diketahui bersama situasi investasi asing di Bali belakangan banyak diwarnai beragam kasus.

    Apalagi, dalam sidang juga terungkap dua warga Rusia yang mengklaim diri sebagai investor disebut sebenarnya hanya berprofesi sebagai sales properti, sementara sejumlah proyek Magnum di Berawa dan Sanur diduga tidak memiliki izin lengkap.

    Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi pelaku usaha lokal dalam sengketa bisnis dengan warga asing.

    Gugatan PMH terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob

    Selain perkara pidana, BT juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps terhadap Kapolda Bali dan Komandan Brimob-atas nama pribadi bukan pejabat Polri.

    Persidangan terakhir digelar pada 26 November 2025 dengan agenda penyerahan bukti awal terkait kewenangan absolut PN Denpasar. Sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya. Sedangkan sidang pidana akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025 dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.

    Jumlah Pembaca: 6

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1RBiqm - Info Malang Raya

    40 Ton Bantuan Negara Tiba di Sumbar, Sumut, dan Aceh

    4 Desember 2025
    AA1RB9xA - Info Malang Raya

    KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait LHKPN dan Dana Non-Budgeter

    4 Desember 2025
    AA1RBq4X - Info Malang Raya

    Catat Baik, Diskon Tol Trans Sumatera Berlaku Hari Ini

    4 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202519
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.