InfoMalangRaya.com– Kriminalitas yang paling banyak dilakukan oleh remaja di Singapura pada tahun 2023 adalah mengutil barang di toko, aksi tipu-tipu, serta kejahatan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin, menurut laporan terbaru Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF).
Dalam Supporting Youth Rehabilitation Trends Report yang dirilis hari Jumat (8/11/2024), MSF memaparkan progam rehabilitasi dan kejahatan kalangan warga usia muda dari tahun 2019 sampai 2023, lansir Malay Mail.
Laporan tersebut menunjukkan 509 pelaku kejahatan berusia 10-20 tahun melakukan aksi pencurian di toko alias mengutil pada tahun 2023.Perbuatan curang dan tipu-tipu – kebanyakan berkaitan dengan scam dan kejahatan siber – dilakukan oleh 422 pelaku.
Sementara 250 warga berusia muda dilaporkan melakukan tindak kejahatan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin.Menurut laporan MSF, pelaku tindak kejahatan itu paling banyak berasal dari kelompok usia 16-18 tahun, kemudian 10-15 tahun dan 18-20 tahun.
Kejahatan tipu-tipu dan kejahatan siber pada periode 2019-2023 naik dari 260 kasus menjadi 422, sementara pelanggaran UU Penyalahgunaan Komputer naik dari 92 menjadi 133.
Kejahatan berkaitan dengan senjata dan bahan peledak, yang diatur dalam Corrosive and Explosive Substances and Offensive Weapons Act (CESOW), mengalami kenaikan dari 92 menjadi 133.
Kejahatan siber dan tipu-tipu paling meresahkan aparat, karena semakin banyak anak-anak direkrut untuk membantu para penjahat memindahkan uang. Antara 2020 dan 2022, sebanyak 45 persen kasus pemindahan uang haram melibatkan orang berusia di bawah 25 tahun.
Menanggapi fenomena itu, pemerintah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Anak dan Remaja (CYPA), sehingga kasus dengan pelaku berusia 16-18 tahun dapat ditangani oleh Pengadilan Pemuda.
Dengan perubahan tersebut, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, diharapkan proses rehabilitasi nantinya dapat lebih sesuai dengan usia pelaku. Artinya, para pelaku kejahatan yang berusia tanggung itu diakui tidak memiliki daya kognitif dewasa untuk memahami keseriusan dari tindakan mereka.
Saat ini Pengadilan Pemuda (pengadilan anak) hanya menangani kasus dengan pelaku berusia di bawah 16 tahun. Pelaku kejahatan berusia 16 tahun dan lebih diproses selayaknya orang dewasa di Pengadilan Negara Bagian atau Komunitas kecuali jika memenuhi syarat untuk dialihkan ke pengadilan anak.
Amandemen CYPA juga menaikkan batas usia maksimal untuk penghuni penjara anak menjadi 21 tahun, guna mengakomodasi masa perpanjangan rehabilitasi hingga 3 tahun.
Untuk kasus kriminalitas serius seperti narkoba dan kejahatan seksual tertentu serta kasus kredit ilegal, pelaku berusia 16-20 tahun masih dapat diproses di pengadilan orang dewasa guna menimbulkan efek jera.
Sejak 2019 sampai 2023 tingkat kriminalitas remaja di Singapura tergolong rendah, sekitar 5,2 per 1.000 remaja. Angka itu lebih rendah daripada New Zealand yang mencatatkan 7,6 dan lebih tinggi dari Jepang yang membukukan 2,8 per 1.000 remaja.
Terpidana remaja yang menyelesaikan program rehabilitasi pada 2023 tetap stabil mencapai 90 persen, sementara terpidana yang melakukan tindak kejahatan ulang masih tetap rendah.
Kurang dari 10 persen dari mereka yang menyelesaikan program rehabilitasi pada tahun 2019 sampai 2021 mengulangi tindak pidana dalam waktu dua tahun.*