Penetapan Tersangka Bos Mie Gacoan Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Seorang pemilik merek dagang Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh lembaga manajemen kolektif nasional terkait penggunaan musik tanpa izin. Penyidik Polda Bali menindaklanjuti aduan tersebut setelah menerima laporan pada 26 Agustus 2024.
Mie Gacoan merupakan waralaba restoran asal Indonesia yang didirikan pada awal 2016 di Malang. Restoran ini terkenal dengan hidangan mi goreng pedas yang dijual dengan harga terjangkau, strategi yang dirancang khusus untuk menarik perhatian kalangan muda. Saat ini, Mie Gacoan memiliki lebih dari 280 gerai di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbanyak berada di Pulau Jawa.
Pemilik merek dagang Mie Gacoan adalah PT Pesta Pora Abadi. Usaha ini didirikan oleh Anton Kurniawan, seorang pengusaha asal Malang. Kata “Gacoan” berasal dari bahasa Jawa yang artinya jagoan atau andalan. Meski tidak banyak informasi tentang diri Anton, ia memilih untuk menjaga privasi dan tidak sering tampil di depan publik.
Kasus ini muncul ketika pihak pengelola Mie Gacoan di Bali diduga memutar musik di gerai tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pelanggaran ini sebelumnya dianggap sepele oleh banyak rumah makan, namun kini menjadi perhatian serius karena adanya regulasi hukum yang mengatur hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya dan perlindungan terhadap karya kreatif di berbagai bidang. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pemegang hak cipta agar karyanya tidak disalahgunakan serta mengatur hak moral dan ekonomi pencipta.
Dalam kasus ini, kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dihitung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Tarif royalti dihitung dengan rumus jumlah kursi dalam satu outlet dikalikan Rp 120.000, kemudian dikalikan dengan jumlah tahun dan jumlah outlet yang ada.
Kompol Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali, menyatakan bahwa hanya bos Mie Gacoan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut hasil penyidikan, tanggung jawab utama ada pada direktur, karena ia merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terkait pelanggaran tersebut.
Saat ini, status perkara telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses hukum ini menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pengelola Mie Gacoan diharapkan dapat memberikan jawaban yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi usaha-usaha kecil dan menengah yang sering kali mengabaikan aspek legalitas dalam penggunaan karya cipta. Dengan adanya regulasi seperti Undang-Undang Hak Cipta, semua pihak harus lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.