Jember (IMR) – Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, kemarahan Bupati Muhammad Fawait baru meledak di depan umum pada Senin (7/7/2025) sore. Dia berang karena kerusakan jalan di perlintasan kereta api Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum juga diperbaiki.
Wakil Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunam Daerah (TP3D) Dima Ahyar yang ikut mendampingi saat meninjau perlintasan di Pecoro menceritakan kronologi kemarahan Bupat Fawait.
“Gus Fawait meninjau lokasi untuk mengetahui lngsung info dari sejumlah sumber, yakni kanal wadul gusse dan konten yang termuat di sejumlah platform media sosial,” kata Dima kepada Beritajatim.com.
Berdasarkan informasi yang diterima Fawait, terjadi beberapa kali kecelakaan di perlintasan sebidang PT.Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 daerah Pecoro tersebut.
“Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak PT KAI, Gus Bup meluncur ke lokasi dimaksud untuk melihat langsung serta meminta tim Unit Reaksi Cepat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang telah diinfokan juga sebelumnya untuk melakukan persiapan perbaikan,” kata Dima.
Setiba di lokasi dan tim URC bekerja, menurut Dima, datang personel dari PT KAI Daop 9. “Kepalda mereka Gus Bup menyampaikan maksud tujuannya dan mempertanyakan lamanya penanganan perbaikan jalan di perlintasan tersebut,” katanya.
Bupati Fawait kemudian menunjukkan surat dari Balai Besar PU Bina Marga tertanggal 28 Mei 2025 perihal Kondisi perlintasan jalan yang membahayakan pengguna jalan. “Pihak PT. KAI menyatakan belum mengetahui adanya surat tersebut dan akan berkoordinasi dulu, termasuk untuk penanganan perlintasan rel yang membahayakan tersebut,” kata Dima.
Bupati Fawait memnta penanganan jalan disegerakan. “Gus Bup khawatir akan terjadi korban kecelakaan lagi. Namun pihak PT. KAI terus menjawab dan terkesan berkelit dan birokratis untuk penanangan perbaikannya,” kata Dima.
“Melihat sikap dan pendapat petugas PT KAI tersebut, Gus Bup kemudian mengingatkan dan menegur keras,” kata Dima.
Sementara itu, melalui siaran persnya, PT KAI Daop 9 menyatakan, komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang.
Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kerusakan aspal jalan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 9 Jember. Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI sesuai dengan porsi lingkup kewenangan masing-masing.
“Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” katanya.
Menurut Cahyo, tanggung jawab perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, sesuai dengan status atau kelas jalan tersebut, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota.
Cahyo membenarkan, bahwa PT KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api.
“Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, maka perbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” kata Cahyo Widiantoro.
PT KAI Daop 9 Jember mengambil langkah antisipatif. dengan menangani sementara titik-titik yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Selain itu, menurut Cahyo, koordinasi dilakukan dengan dinas-dinas terkait agar perbaikan jalan permanen bisa segera dilakukan di perlintasan sebidang tersebut. “Sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan perkeretaapian,” katanya. [wir]