InfoMalangRaya – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPP Kabupaten Situbondo pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bocornya informasi penetapan Bupati Situbondo dan Kadis PUPP itu usai tersebarnya surat yang diduga dari KPK ditujukan kepada Kantor Pertanahan Bondowoso tertanggal 19 Agustus 2024 di media sosial.
Baca Juga :
Unikama Dipercaya Kemnaker Sebagai Pelaksana Pendampingan TKM Lanjutan
Usai viral nya hal tersebut, JatimTIMES melakukan konfirmasi kepada Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto terkait kebenarannya surat tersebut melalui chat WhatsApp. “Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait. Jadi saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar diluar tersebut. Kita tunggu saja,” ujar Tessa, Sabtu (24/8/2024). Isu beredarnya surat KPK tersebut sempat redup, hingga pada sore hari, Selasa (27/8/2/2024) usai Karna Suswandi ke KPU Situbondo untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo pada Pilkada serentak Tahun 2024, JatimTIMES mendapatkan kiriman rilis resmi dari Tessa Mahardika Sugiarto terkait penetapan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka dugaan tindakan gratifikasi. Dalam rilis tersebut, disampaikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 tertanggal 27 Agustus 2024 di Jakarta. Pada poin satu dalam rilis tersebut, disampaikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Sedangkan pada poin dua, diungkapkan jika dalam perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo. Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Kemudian, Selasa (27/8/2024) usai munculnya rilis KPK tersebut, Kondisi Pendopo atau rumah dinas bupati Situbondo tersebut ramai didatangi oleh ketua partai politik serta sejumlah rekan media. Berdasarkan pantauan JatimTIMES di rumah dinas bupati Situbondo, tidak tampak satupun anggota KPK yang ada dilokasi, dan diketahui pada pukul 03.00 WIB, Rabu (28/8/2024) Bupati Karna Suswandi keluar dari pendopo dengan menggunakan mobil pribadi tanpa pengawalan, yang kemudian didapatkan informasi jika Karna Suswandi berangkat ke Jakarta. Tidak hanya itu, pada pagi harinya Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 09.02 jurnalis InfoMalangRaya mendapatkan informasi jika anggota penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Kabupaten atau Rumah Dinas Bupati Situbondo.
Baca Juga :
WarSa Jadi Satu-Satunya Penantang Petahana di Pilbup Jombang
Dan benar saja, saat tiba di pendopo kabupaten Situbondo, terlihat sejumlah anggota penyidik KPK yang mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian bersenjata laras panjang sudah berada di dalam pendopo melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ke semua ruangan. Saat hendak mendekat, jurnalis InfoMalangRaya sempat mendapatkan larangan dari salah satu anggota penyidik KPK yang berada dilokasi dan salah satu petugas keamanan, sehingga kemudian hanya bisa memantau dari luar pendopo. Petugas KPK mendatangi rumah dinas atau pendopo kabupaten menggunakan 4 Mobil, 2 mobil berplat L dan 2 Mobil Plat W sekira pukul 09.00 WIB. Pada pukul 10.39 WIB salah satu mobil degan plat W 1165 ZO yang ditumpangi anggota penyidik KPK keluar pendopo sedangkan 3 mobil lainnya masih berada didalam. Sebelum meninggalkan Rumah Dinas Bupati, sejumlah anggota KPK memasukan sejumlah koper dan Dus Karton kedalam mobil yang diduga hasil penggeledahan. Penggeledahan serta pemeriksaan semua ruangan pendopo kabupaten Situbondo oleh penyidik KPK selesai pada pukul 11.18 WIB, kurang lebih 2 jam Anggota KPK melakukan Penggeledahan kemudian 3 mobil lainnya keluar meninggalkan pendopo kabupaten Situbondo.