Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Antam Melorot Tipis, Bagaimana di UBS dan Galeri 24?

    4 Juli 2025

    Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita

    4 Juli 2025

    Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Antam Melorot Tipis, Bagaimana di UBS dan Galeri 24?
    • Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita
    • Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU
    • IMR – Keberlangsungan Wisata, Komponen 7A Harus Terus Berjalan
    • Momentum Kenaikan Pangkat Anggota Polres Jombang
    • Berikut adalah huruf yang memungkinkan Apple dan Google mengabaikan larangan tiktok
    • MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram
    • IMR – HIPPAMA Tuding P3BM dan Diskopindag ‘Bermain’ di PBM
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»KOTA MALANG»Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema
    KOTA MALANG

    Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema

    By redaksi12 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20250612 WA0153

    Kota Malang,  – Kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, menyampaikan klarifikasi atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh pihak Kejaksaan. Penetapan tersebut dinilai prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem peradilan yang adil.

    Menurut kuasa hukum Didik Lestariyono, SH, MH, pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku. Tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, yang bersebelahan langsung dengan aset milik Polinema, merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034.

    “Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga sangat ideal secara teknis untuk pengembangan pendidikan vokasi,” jelas Didik.  Saat ditemui di kantornya 12/6/2025

    Ia menambahkan, harga pembelian tanah sebesar Rp6 juta per meter persegi telah mencakup pajak dan dianggap wajar berdasarkan data resmi dari kelurahan, kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN). Seluruh proses pengadaan ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai “Tim 9”) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema. Tim ini bertanggung jawab penuh atas semua tahapan, mulai dari survei hingga transaksi.

    “Klien kami tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa seluruh kewajiban perpajakan ditanggung oleh pihak penjual, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), sehingga tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan yang berlaku.

    Tanah yang dibeli tersebut juga telah melalui proses pelepasan hak secara sah dan resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). “Secara hukum, administratif, dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara,” tambahnya.

    Ironisnya, menurut kuasa hukum, persoalan ini muncul justru setelah Bapak Awan tidak lagi menjabat sebagai direktur, karena terjadi penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema yang baru. Hal ini memicu gugatan perdata dari pemilik tanah yang kemudian dimenangkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. MA menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara perdata.

    “Hingga saat ini tidak ada audit BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Maka, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian yang jelas merupakan tindakan tergesa-gesa,” ungkap Didik.

    Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan menciderai prinsip praduga tak bersalah dan sangat merugikan nama baik seorang akademisi yang telah mengabdi puluhan tahun dalam dunia pendidikan vokasi di Indonesia.

    “Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap. Klien kami berhak untuk mendapatkan pemulihan nama baik serta kehormatannya di mata publik,” pungkasnya.

    Penulis: Rudi Harianto

     

    Jumlah Pembaca: 85

    Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema Polinema
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kepala KSP Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Malang

    21 Juni 2025

    Dukung UMKM Kota Malang, Pemkot Malang Rubah Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah

    21 Mei 2025

    Wujudkan Good & Clean Governance, Pemkot Malang Beraudiensi ke KPK RI

    20 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202461

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.