Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1JUskm 1 - Info Malang Raya

    Bikin Nagih! Surga Kuliner Khas Jawa Timur di Jakarta, Kuahnya Medok dan Bikin Nagih

    18 Oktober 2025
    66351 korban kebakaran - Info Malang Raya

    Kebakaran Gudang Rongsokan di Leles Garut Sisakan Tanda Tanya, Pemilik Curiga Ada Unsur Kesengajaan

    18 Oktober 2025
    AA1OoRmc - Info Malang Raya

    BPJS Kesehatan Disebut Masuk Nominasi Nobel Peace Prize Award 2025, Dianggap Wujudkan Nilai Gotong Royong

    18 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Bikin Nagih! Surga Kuliner Khas Jawa Timur di Jakarta, Kuahnya Medok dan Bikin Nagih
    • Kebakaran Gudang Rongsokan di Leles Garut Sisakan Tanda Tanya, Pemilik Curiga Ada Unsur Kesengajaan
    • BPJS Kesehatan Disebut Masuk Nominasi Nobel Peace Prize Award 2025, Dianggap Wujudkan Nilai Gotong Royong
    • Luqi S. Farndani Kecam Program Xpose Uncensored Trans7: Upaya Melemahkan Pesantren dan NU
    • Awali Babak Baru dalam Karier Musiknya, Im Si Wan Siap Debut Solo Bersama SM Entertainment
    • Keterangan Berbeda-beda,Polisi Konfrontir Mahasiswi UINSU yang Diduga Dilecehkan Ustaz Ternama
    • Jawaban Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 Bab 2 Tidur Cukup Sangat Diperlukan Menjaga Kesehatan
    • Jeratan Kabel dan Janji Manis,Kronologi Mencekam di Balik Kematian Bocah 11 Tahun di Rorotan Jakut
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - KOTA MALANG - Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema
    KOTA MALANG

    Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema

    By redaksi12 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20250612 WA0153 - Info Malang Raya

    Kota Malang,  – Kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, menyampaikan klarifikasi atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh pihak Kejaksaan. Penetapan tersebut dinilai prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem peradilan yang adil.

    Menurut kuasa hukum Didik Lestariyono, SH, MH, pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku. Tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, yang bersebelahan langsung dengan aset milik Polinema, merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034.

    “Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga sangat ideal secara teknis untuk pengembangan pendidikan vokasi,” jelas Didik.  Saat ditemui di kantornya 12/6/2025

    Ia menambahkan, harga pembelian tanah sebesar Rp6 juta per meter persegi telah mencakup pajak dan dianggap wajar berdasarkan data resmi dari kelurahan, kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN). Seluruh proses pengadaan ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai “Tim 9”) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema. Tim ini bertanggung jawab penuh atas semua tahapan, mulai dari survei hingga transaksi.

    “Klien kami tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa seluruh kewajiban perpajakan ditanggung oleh pihak penjual, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), sehingga tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan yang berlaku.

    Tanah yang dibeli tersebut juga telah melalui proses pelepasan hak secara sah dan resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). “Secara hukum, administratif, dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara,” tambahnya.

    Ironisnya, menurut kuasa hukum, persoalan ini muncul justru setelah Bapak Awan tidak lagi menjabat sebagai direktur, karena terjadi penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema yang baru. Hal ini memicu gugatan perdata dari pemilik tanah yang kemudian dimenangkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. MA menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara perdata.

    “Hingga saat ini tidak ada audit BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Maka, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian yang jelas merupakan tindakan tergesa-gesa,” ungkap Didik.

    Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan menciderai prinsip praduga tak bersalah dan sangat merugikan nama baik seorang akademisi yang telah mengabdi puluhan tahun dalam dunia pendidikan vokasi di Indonesia.

    “Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap. Klien kami berhak untuk mendapatkan pemulihan nama baik serta kehormatannya di mata publik,” pungkasnya.

    Penulis: Rudi Harianto

     

    Jumlah Pembaca: 168

    Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema Polinema
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    jhvsndkahusd - Info Malang Raya

    Sahara Diperiksa 5 Jam Dalam Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dosen UIN Malang

    17 Oktober 2025
    hfdksjbfs - Info Malang Raya

    Dandim 0833 Hadiri Peletaakan Batu Pertama Dukung KDKMP di Kota Malang

    17 Oktober 2025
    shvssvsnm - Info Malang Raya

    FITK UIN Malang Gelar Pembekalan Pengawas PPG Batch 3, Siapkan Sinergi untuk Suksesnya UKMPPG

    17 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202414
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202443
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.