Kuasa Hukum Terdakwa Pengerusakan Kantor Arema FC Sebut Ada Kejanggalan Dalam Penyampaian Saksi

MALANG RAYA129 Dilihat

InfoMalangRaya – 5 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pengerusakan kantor Arema FC, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang IA, Senin (17/07/23), secara online.

Sebagai informasi, sidang tersebut beragendakan keterangan saksi dari pelapor.

Seharusnya, ada 5 saksi yang hadir dalam sidang tersebut, justru ada 3 saksi yang hadir didalam persidangan seperti pelapor yakni Tatang Dwi Arifianto. 2 saksi lainnya tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa Hukum salah satu terdakwa Ambon Fanda, Adhy Dharmawan SH mengatakan, ada kejanggalan yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan.

Diantaranya, pernyataan tidak adanya upaya jalur damai dari para terdakwa. “Jadi, apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Fatalnya, Tatang mengatakan tidak ada surat damai, sementara ada bukti foto bahwa bapaknya Tatang menerima surat itu,” ujarnya.

Adhy menyebut, pernyataan dari Tatang tidak masuk akal. Karena, tidak mungkin jika dia tak mengetahui adanya surat damai dari paraterdakwa yang dititipkan ke orangtuanya dengan alasan tidak satu rumah.

Bahkan, permintaan untuk menempuh jalur damai itu sudah dilakukan 2 pekan, setelah Polresta Malang Kota mengamankan para pelaku pengerusakan kantor Arema FC.

“Intinya, dia (Fanda) minta ke jalur damai. Ke mas Amin Tatto pun, ia juga buat surat kesepakatan damai. Nanti, diagenda sidang berikutnya, kita munculkan itu,” lanjutnya.

Sementara, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto, menjawab singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Jadi, itu sesuai fakta persidangannya, sudah ya,” sebut dia.

Disisi lain, salah satu Aremania yang hadir dalam sidang ini, menginginkan agar terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Selain itu, ia juga memberikan dukungan kepada rekannya yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.

“Kita sebagai masyarakat Malang dan juga Aremania, akan terus mengawal terus sidang ini sampai selesai demi kelancaran dan keadilan bagi para terdakwa,” tandas dia.(Ocky Novianton)
The post Kuasa Hukum Terdakwa Pengerusakan Kantor Arema FC Sebut Ada Kejanggalan Dalam Penyampaian Saksi appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *