Penurunan Kuota Penerbitan Sertifikat Tanah di Kabupaten Malang
Penerbitan sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang mengalami penurunan kuota. Dulu, setiap tahun sebanyak 40 ribu bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya. Namun kini, kuota tersebut berkurang menjadi hanya 18 ribu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Suhartoyo, penurunan ini terjadi karena efisiensi anggaran. Ia menjelaskan bahwa tidak hanya di Kabupaten Malang, tetapi secara nasional juga terjadi pengurangan kuota penerbitan sertifikat tanah.
“Saya ingat, di Indonesia ada sekitar 2,5 juta bidang tanah yang diajukan, namun hanya 800 ribu bidang yang disetujui. Alasannya adalah efisiensi anggaran,” ujar Suhartoyo.
Pada tahun 2025 ini, BPN Kabupaten Malang mengusulkan pendaftaran 35 ribu bidang tanah melalui PTSL. Sayangnya, hanya sekitar 18.500 bidang yang disetujui. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seperti pada 2024 lalu yang mencapai 42.475 bidang.
Saat ini, proses pemberkasan untuk pendaftaran sertifikat tanah gratis masih dalam tahap pemeriksaan. Jika tidak ada hambatan, sertifikat akan segera dibagikan kepada masyarakat pada bulan September mendatang.
Masih Banyak Tanah yang Belum Bersertifikat
Meskipun ada penurunan kuota, di Kabupaten Malang masih banyak bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Berdasarkan informasi dari Bappeda Kabupaten Malang, terdapat lebih dari 1,4 juta bidang tanah yang memiliki Akta PPAT (Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dua minggu terakhir, jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat mencapai 777 ribu.
“Artinya, masih ada sekitar 623 ribu lebih bidang tanah di Kabupaten Malang yang belum memiliki sertifikat,” tambah Suhartoyo.
Upaya Percepatan Penerbitan Sertifikat
Meski kuota PTSL berkurang, pihak BPN Kabupaten Malang tetap berupaya mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah. Mereka menargetkan agar seluruh masyarakat yang berhak dapat segera menerima sertifikat tanah. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bappeda dan lembaga lainnya untuk memastikan data akurat dan valid.
Selain itu, BPN juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami prosedur pendaftaran dan manfaat yang diperoleh dari memiliki sertifikat tanah.
Tantangan dan Harapan
Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran serta kesulitan dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan. Meski begitu, pihak BPN tetap optimis bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan bisa meningkat.
Harapan besar diarahkan agar program PTSL dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat akan merasa lebih aman dalam kepemilikan tanah dan bisa memanfaatkannya secara optimal.
Kehadiran sertifikat tanah juga diharapkan dapat membantu mencegah sengketa lahan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tanah. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan sistem tata kelola tanah yang lebih baik dan adil.