Surabaya (IMR) – Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia atas gugatan yang dilayangkan membernya yakni Nety. Ini bukan kali pertama PT Herbalife kalah saat digugat oleh membernya karena melakukan pemberhatian membership secara sepihak.
Sebelumnya, PT Herbalife juga dikalahkan membernya yakni Orantji Sofitje melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja and Partner.
Dengan kuasa hukum yang sama, kali ini PT Herbalife dikalahkan membernya Nety. Seperti halnya Orantji Sofitje, Nety juga memenangkan gugatan mulai pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.
Dalam putusan hakim agung nomor 1732 K/PDT/2025 disebutkan bahwa Kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia ditolak.
Shannon Spencer dan May Cendy Aninditya dari Johanes Dipa Widjaja and Partner kuasa hukum Nety menjelaskan Bahwa klien dia menang di tingkat pertama No Perkara 694/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL banding No Perkara 1117/PDT/2024/PT DKI hingga kasasi No Perkara 1732 K/PDT/2025 Karena memang terbukti tuduhan dari pihak herbalife tidak berdasar.
“Selama persidangan, tuduhan dan pembatalan membership dari PT Herbalife ini tidak berdasar , sewenang wenang dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti tersebut selama persidangan. Putusan kasasi ini menjadi kabar baik bagi Klien kami yang sudah sepatutnya Klien kami menang dalam perkara ini,” ujar Shannon saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025) pagi.
Sementara dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia ditolak.
“Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” bunyi putusan hakim agung sebagaimana dikutip beritajatim.com, Jumat (11/7/2025).
Dengan ditolaknya Kasasi PT Herbalife Indonesia ini maka penggugat yakni Nety menang telak mulai dari tingkat pertama PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga tingkat akhir Mahkamah Agung.
Putusan hakim agung ini membuat perkara ini sudah inkrakh atau berkekuatan hukum tetap sehingga PT Herbalife Indonesia harus membayar ganti rugi pada Nety sebesar Rp 450 juta.
“Kita akan segera ajukan eksekusi,” ujar May Cendy Aninditya.
Kronologis Perkara
Berikut ini kronologi awal mula kasus yang menjerat Herbalife menurut tim Kuasa Hukum Nety
Awalnya, Nety yang merupakan member Herbalife mengetahui bahwa membershipnya dibatalkan secara sepihak oleh Herbalife.
Dalam pemberitahuan yang didapatkannya, pihak Herbalife mengaku menemukan adanya pelanggaran kode etik PT Herbalife Indonesia yang dilakukan oleh Nety di toko obat 88 Jakarta.
Penemuan satu atau lebih produk Herbalife atas ID membership Nety dengan nomor order DA05215540 pada 12 Januari 2022, order DA05388427 pada 21 Januari 2022, dan DA05469334 pada 16 Februari 2022 di Melati Mart 01.
Atas temuan tersebut, Nety sudah melakukan sanggahan dengan mengirimkan formulir deklarasi member dan juga bukti daftar tranksaksi pelanggan pada November 2021, Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa para pelanggan penggugat (Nety) membeli produk Herbalife hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak pernah diperjual belikan kepada pihak lain. [uci/aje]