Lamban Tangani Penjualan Aset KPRI Raung, DPRD Panggil Diskoperindag

MALANG RAYA19 Dilihat

InfoMalangRaya – Komisi II DPRD Situbondo menilai Tim penjual aset KPRI Raung terlalu lamban dalam melakukan penjualan. Bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan sejak terbentuknya tim tersebut beberapa pekan lalu hingga saat ini belum ada tindakan apapun. Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho menjelaskan saat dibentuknya tim penjualan aset, mereka sudah berjanji aset tersebut segera di jual secepatnya untuk mengembalikan tabungan anggota. 
Baca Juga :
Wali Kota Blitar Santoso Paparkan LKPJ 2024: Ekonomi Tumbuh, IPM Naik

“Kita panggil Diskoperindag hari ini (kemarin) ingin tahu sejauh mana upaya penjualan aset KPRI Raung. Ternyata mereka belum melakukan pemasaran juga sampai sekarang,” ujar Jainur Ridho saat ditemui di ruang Komisi II DPRD setempat, Rabu (19/02/2025). Politisi partai Gerindra tersebut merasa kecewa dengan kinerja tim penjualan aset KPRI Raung, sebab meskipun didalamnya sudah ada unsur Diskoperindag yang dilibatkan, nyatanya tetap saja tidak ada pergerakan sama sekali. Jainur merasa marwa komisi II tidak dihargai. “Kami sangat kecewa, hingga saat ini belum ada pergerakan solutif dari tim penjualan, jangankan bergerak, melakukan rapat internal tim penjualan pun belum pernah dilakukan,” ungkap Jainur. Selain itu, Jainur mengaku bahwa komisi II DPRD punya beban moral kepada para anggota dan anggota talubi KPRI Raung yang menginginkan uangnya itu segera dikembalikan. Nyatanya tim tersebut tidak serius juga menyikapi masalah ini,” imbuhnya.  Berdasarkan hal tersebut, Jainur menyatakan, akan memanggil seluruh tim penjual aset dalam waktu dekat ini. DPRD juga ingin ada perjanjian hitam di atas putih mengenai kesiapan tim menjual aset tersebut. 
Baca Juga :
Sekolah Kabupaten Malang yang Akan Digabung Mayoritas Tanahnya Milik Pemerintah Desa

“Ketika ada perjanjian hitam di atas putih, maka kami punya dasar kuat untuk mendesak mereka supaya bisa lebih cepat menjual aset KPRI Raung,” jelasnya.  Sementara itu, Kepala Diskoperindag, Edi Wiyono saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsApp menjelaskan bahwa penjualan aset KPRI Raung masih dalam proses. “Menjual aset itu butuh proses, tidak serta merta tiba-tiba dilepas, pasti perlu proses, sama kayak kita menjual aset pribadi, harus mencari penjual, kesesuaian harga jualnya dan lain-lain. Kan sudah ada tim penjualan yang dibentuk bersama saat di DPRD,” jelas Edi Wiyono singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *