Penindakan Tilang Terhadap Mobil dengan Lampu Belakang yang Menyilaukan
Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menindak sebuah mobil pribadi yang menggunakan lampu belakang yang menyilaukan dan berpotensi membahayakan pengendara lain. Insiden ini terjadi setelah video mobil tersebut viral di media sosial, sehingga memicu tindakan dari aparat kepolisian.
Peristiwa berawal pada Sabtu malam (2/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi N 1334 AF tercatat melintas di Jalan Bareng menuju arah Kasin. Bagian belakang kendaraan tersebut memancarkan cahaya putih yang sangat terang, tidak sesuai standar, dan mengganggu visibilitas pengendara di belakangnya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan identifikasi mobil tersebut melalui nomor polisi kendaraan. Identitas pemilik berhasil ditemukan dan pelanggar lalu lintas tersebut dihubungi untuk hadir di Mapolresta Malang Kota.
“Kami mengidentifikasi pemilik atas nama Bustanul Arifin. Alhamdulillah, yang bersangkutan kooperatif dan hadir di kantor polisi sekitar pukul 10.45 WIB untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Agung.
Atas pelanggaran tersebut, polisi memberikan sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti lampu, itu kita lakukan penindakan tilang. Surat tilang sudah kami berikan.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan adanya pelanggaran lain. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut ternyata sudah tidak berlaku sejak tahun 2023. “Kami juga menindak pelanggaran STNK mati ini sampai surat-suratnya diperbarui oleh pemiliknya,” tambahnya.
Kompol Agung menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama. Pihaknya secara rutin telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan keras kepada bengkel, toko aksesori, dan pengguna jalan untuk tidak memodifikasi kendaraan yang dapat membahayakan orang lain. “Apa pun yang mengganggu pandangan pengendara lain berarti mempertaruhkan keselamatan. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran serupa di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Bustanul Arifin (40), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan siap menanggung konsekuensi hukum. “Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada warga Malang yang terganggu dengan kondisi lampu mobil saya. Saya bertanggung jawab dan bersedia ditilang,” ujar Bustanul.
Ia kemudian mencopot lampu non-standar tersebut dan berjanji mengembalikannya sesuai spesifikasi teknis pabrikan. Saat ditanya mengenai alasan penggunaan lampu tersebut, Bustanul berkilah bahwa kondisi itu disebabkan oleh kecelakaan. Menurutnya, penutup mika lampu berwarna merah di kedua sisi belakang mobilnya pecah setelah mengalami benturan. “Sebenarnya lampunya merah, tapi karena habis nabrak, penutupnya pecah berkeping-keping. Kesalahan saya adalah tidak langsung memutus kabelnya,” katanya.