Penindakan Cepat Satlantas Polresta Malang Kota Terhadap Mobil dengan Lampu Variasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya mobil Daihatsu Xenia yang menggunakan lampu variasi menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan. Informasi ini berasal dari unggahan di media sosial, di mana pengunggah video menyebutkan bahwa lampu belakang mobil tersebut sangat menyilaukan hingga menyebabkan rasa pusing dan gangguan kesehatan, terutama bagi dirinya yang memiliki riwayat epilepsi.
Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota langsung bertindak cepat dengan memanggil pemilik mobil pada Senin (4/8/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. Identitas pemilik kendaraan berhasil diketahui setelah polisi melakukan pelacakan terhadap plat nomor mobil tersebut.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menjelaskan bahwa pemilik mobil dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan terkait penggunaan lampu belakang yang tidak sesuai standar. Ia menegaskan bahwa tindakan penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami amankan, karena lampu belakangnya tidak sesuai ketentuan dan tidak standar. Sehingga, kami lakukan penindakan tilang,” ujar Kompol Agung kepada Infomalangraya.com.
Selain itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa STNK mobil tersebut sudah mati selama dua tahun dan belum diperpanjang. Plat nomor mobil tersebut adalah N-1334-AF. Oleh karena itu, pemilik diminta untuk segera melakukan pengurusan perpanjangan STNK.
“Setelah kami cek lebih lanjut, ternyata plat nomornya yaitu N-1334-AF berikut STNK nya sudah mati selama dua tahun. Oleh karena itu, pemilik diminta segera melakukan pengurusan dan perpanjangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Satlantas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi kendaraan, terutama terkait pemasangan aksesoris seperti lampu yang tidak sesuai standar. Mereka berharap masyarakat dapat memahami risiko yang bisa terjadi jika tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami melakukan edukasi agar masyarakat tidak sembarangan memasang aksesoris yang dapat mengganggu pengguna jalan,” terang Kompol Agung.
Pemilik Mobil Meminta Maaf dan Mengambil Tindakan
Pemilik mobil yang bernama Bustanul Arifin (40), warga Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa menyesal dan siap menerima konsekuensi, termasuk sanksi tilang.
“Saya sebagai pemilik mobil, meminta maaf kepada seluruh warga Malang yang sudah terganggu karena kondisi lampu belakang mobil saya. Saya mengaku menyesal dan siap menerima konsekuensi, termasuk sanksi tilang,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ia mencopot sendiri aksesoris lampu tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya ada reflektor berwarna merah di bagian belakang mobil, namun reflektor tersebut rusak akibat kecelakaan tabrakan dari belakang.
“Sebenarnya ada penutupnya berwarna merah, tetapi dua-duanya pecah dan rusak karena ditabrak dari belakang. Saya akui tidak segera saya perbaiki, dan saya lepas lampu aksesoris ini dan tidak akan dipasang lagi,” tutupnya.