Penindakan Cepat Satlantas Polresta Malang Kota terhadap Mobil dengan Lampu Variasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota segera merespons laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan yang menggunakan lampu variasi yang menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial, di mana pengunggah video menyebutkan bahwa lampu belakang mobil tersebut sangat mengganggu dan menyebabkan rasa pusing.
Pengunggah video juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki riwayat epilepsi, sehingga keadaan tersebut menambah kekhawatiran akan bahaya yang ditimbulkan oleh modifikasi lampu pada kendaraan tersebut. Dengan informasi ini, Satlantas langsung bertindak cepat untuk memeriksa kejadian tersebut.
Pemilik mobil yang menjadi perhatian polisi ditemukan setelah petugas melakukan pelacakan plat nomor kendaraan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menjelaskan bahwa pemilik mobil dikenakan sanksi tilang karena menggunakan lampu belakang yang tidak sesuai standar.
“Kami amankan, karena lampu belakangnya tidak sesuai ketentuan dan tidak standar. Sehingga, kami lakukan penindakan tilang,” ujar Kompol Agung.
Selain pelanggaran terkait penggunaan lampu variasi, ternyata STNK mobil tersebut sudah kedaluwarsa selama dua tahun. Plat nomor kendaraan N-1334-AF yang digunakan dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa STNK mobil tersebut belum diperpanjang.
“Setelah kami cek lebih lanjut, ternyata plat nomornya yaitu N-1334-AF berikut STNK nya sudah mati selama dua tahun. Oleh karena itu, pemilik diminta segera melakukan pengurusan dan perpanjangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Satlantas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi kendaraan, khususnya terkait pemasangan aksesoris seperti lampu yang tidak sesuai standar. Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, pemilik mobil yang bernama Bustanul Arifin (40), warga Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengakui bahwa kondisi lampu belakang mobilnya menyebabkan gangguan bagi masyarakat.
“Saya sebagai pemilik mobil, meminta maaf kepada seluruh warga Malang yang sudah terganggu karena kondisi lampu belakang mobil saya. Saya mengaku menyesal dan siap menerima konsekuensi, termasuk sanksi tilang,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ia mencopot sendiri aksesoris lampu tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa lampu itu sebenarnya memiliki reflektor berwarna merah, namun reflektor tersebut pecah karena ditabrak dari belakang.
“Sebenarnya ada penutupnya berwarna merah, tetapi dua-duanya pecah dan rusak karena ditabrak dari belakang. Saya akui tidak segera saya perbaiki, dan saya lepas lampu aksesoris ini dan tidak akan dipasang lagi,” tutupnya.