Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1NbX4l - Info Malang Raya

    Malut United Bisa Petik Poin Sempurna di Super League Oktober Ini Asalkan Hal Ini Terwujud

    16 Oktober 2025
    AA1OpEsK - Info Malang Raya

    Tim Dosen USU Kenalkan Automatic Solar Heat Flow Composter ke Petani di Desa Lubuk Kasih Langkat

    16 Oktober 2025
    AA1zN8hQ - Info Malang Raya

    Jaksa Ungkap Riza Chalid Punya Reputasi Sebagai “Trader” Migas

    16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Malut United Bisa Petik Poin Sempurna di Super League Oktober Ini Asalkan Hal Ini Terwujud
    • Tim Dosen USU Kenalkan Automatic Solar Heat Flow Composter ke Petani di Desa Lubuk Kasih Langkat
    • Jaksa Ungkap Riza Chalid Punya Reputasi Sebagai “Trader” Migas
    • Hasil Denmark Open 2025 – Hadapi Putri KW, Dunia Junior PV Sindhu bak Terbalik
    • Babak Pertama Berakhir Imbang 0-0
    • Erupsi Lagi! Status Gunung Marapi Waspada, Masyarakat Diminta Ikuti Anjuran Pemerintah
    • Karier Johanis Tanak,Wakil Ketua KPK Disorot Usai Satu Forum dengan Saksi Dugaan Korupsi
    • 6 Fakta Penting Belanda Selangkah Menuju Piala Dunia 2026 usai Sukses Tekuk Finlandia 4-0
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Langkah Nadiem Makarim usai Praperadilan Ditolak Hakim, Tak Akan Ajukan Gugatan Kedua
    NASIONAL

    Langkah Nadiem Makarim usai Praperadilan Ditolak Hakim, Tak Akan Ajukan Gugatan Kedua

    By admin16 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1LRSoh - Info Malang Raya

    JAKARTA, Infomalangraya.com – Gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    Menindaklanjuti putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkapkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.

    “Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” kata Dodi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTv, Selasa (14/10/2025).

    Ia menyebut, pihaknya akan melanjutkan pembelaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan di persidangan selanjutnya.

    “Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” ujarnya.

    “Kemudian yang kedua, Chromebook itu secara umum pun orang sudah mengetahui, bahwa Chromebook lebih murah. Dan kemudian ini perlu publik ketahui, sampai saat ini pengadaan Chromebook masih tetap berlangsung, masih tetap ada pembelian-pembelian Chromebook,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga mengatakan, laptop Chromebook bantuan era Nadiem masih digunakan murid-murid di sejumlah sekolah. 

    “Perlu diingat dengan adanya Chromebook ini, proses belajar mengajar selama Covid tetap berjalan, proses ujian, kelulusan masih berjalan. Ini juga harus dihitung manfaatnya berapa,” kata dia.

    Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan Nadiem terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

    Menurut majelis hakim, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap kasus yang menjerat Nadiem, telah sesuai prosedur hukum. 

    Hakim Ketut Darpawan juga memutuskan penahanan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum.

    Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung yang sebelumnya digugat tetap sah.

    Jumlah Pembaca: 13

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1zN8hQ - Info Malang Raya

    Jaksa Ungkap Riza Chalid Punya Reputasi Sebagai “Trader” Migas

    16 Oktober 2025
    AA1Op9qz - Info Malang Raya

    Karier Johanis Tanak,Wakil Ketua KPK Disorot Usai Satu Forum dengan Saksi Dugaan Korupsi

    16 Oktober 2025
    AA1Op4fi - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    16 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202414
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202442
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.