JAKARTA, Infomalangraya.com – Gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Menindaklanjuti putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkapkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.
“Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” kata Dodi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTv, Selasa (14/10/2025).
Ia menyebut, pihaknya akan melanjutkan pembelaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan di persidangan selanjutnya.
“Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua, Chromebook itu secara umum pun orang sudah mengetahui, bahwa Chromebook lebih murah. Dan kemudian ini perlu publik ketahui, sampai saat ini pengadaan Chromebook masih tetap berlangsung, masih tetap ada pembelian-pembelian Chromebook,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, laptop Chromebook bantuan era Nadiem masih digunakan murid-murid di sejumlah sekolah.
“Perlu diingat dengan adanya Chromebook ini, proses belajar mengajar selama Covid tetap berjalan, proses ujian, kelulusan masih berjalan. Ini juga harus dihitung manfaatnya berapa,” kata dia.
Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan Nadiem terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap kasus yang menjerat Nadiem, telah sesuai prosedur hukum.
Hakim Ketut Darpawan juga memutuskan penahanan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung yang sebelumnya digugat tetap sah.