Laporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Cawabup Malang Umar Usman dalam Penyelidikan Polisi

MALANG RAYA24 Dilihat

InfoMalangRaya – Polres Malang sedang melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang Umar Usman. Dalam waktu dekat ini, polisi dikabarkan bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Perkembangan penyelidikan laporan kepolisian yang ditujukan kepada Umar tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur kepada JatimTIMES, saat ditemui di Polres Malang pada Jumat (8/11/2024). “Memang benar ada laporan terkait (dugaan penggelapan), penipuan, pasal 372, 378 KUHP,” ungkap Nur.
Baca Juga :
Inilah Sederet Tugas Badan Intelijen Keuangan yang Akan Dibentuk Presiden Prabowo 

Sebagaimana diberitakan, Cawabup Malang Umar Usman sebelumnya telah diadukan oleh pihak Dwi Budianto melalui istrinya, Julaikah dan tim kuasa hukumnya ke Polres Malang, Kamis (7/11/2024). Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya laporan kepolisian yang menyebut Umar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dalam laporannya, Moch. Asni selaku Kuasa Hukum Dwi Budianto melalui istrinya turut melampirkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Yakni berupa 20 sertifikat hak milik (SHM) yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. “Memang benar pelapor melakukan pengaduan atas nama inisial J, untuk lebih lanjutnya nanti kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Nur. Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini memastikan, proses penyelidikan akan disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk memeriksa sejumlah saksi. “Kami akan tetap berjalan, tapi juga harus memeriksa saksi-saksi yang ada,” ujarnya. Meski mengakui telah melakukan penyelidikan, namun Nur masih enggan menjabarkan lebih lanjut terkait hasil dari penyelidikan tersebut. “Nanti lebih lengkapnya akan kami sampaikan lebih lanjut. Sementara yang bisa kami beritahukan hanya memang benar ada laporan itu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. JatimTIMES telah mencoba mengkonfirmasi Umar terkait adanya pelaporan dugaan penggelapan dan penipuan. Setelah upaya konfirmasi yang dilakukan JatimTIMES sempat tidak mendapatkan tanggapan dari Umar, pada akhirnya yang bersangkutan dikabarkan telah memberikan konfirmasi melalui pesan tertulis secara terbuka kepada awak media.
Baca Juga :
Kenapa Maria Eva Viral hingga Trending X Setelah Yahya Zaini Didapuk Jadi Ketua DPP Golkar? 

Dalam klarifikasinya, Umar menyebut pemberitaan terkait laporan tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebaliknya, yang sebenarnya terjadi adalah pada akhir tahun 2019, terjadi kesepakatan antara empat orang. Yakni yang disebutkan masing-masing adalah Umar, Dwi Budi, Sugeng dan Agus. Kesepakatan tersebut dalam rangka suksesi/pencalonan Umar Usman di Pilbup Malang 2020 silam. “Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, namun gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon (Bupati Malang, red). Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar,” ungkap Umar dalam pernyataannya yang dihimpun JatimTIMES. Sementara yang berkaitan dengan 20 SHM yang dituduhkan oleh pelapor telah digelapkan, Umar menyebut hal itu tidaklah benar. Sebab yang bersangkutan yakni Dwi Budianto memberikan 20 SHM tersebut sebagai bagian dari proses ikhtiar biaya bakal pencalonan bupati Malang pada 2019 silam. Di sisi lain, yang bersangkutan yakni Dwi Budianto disebut punya tanggungan yang belum dibayarkan kepada dua orang termasuk Umar Usman. “20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada itikad baik dari Pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya,” pungkas dokter Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *