Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QHo1n 1 - Info Malang Raya

    Empat Akar Trauma Jo Eun Su yang Memicu Pembunuhan di As You Stood By

    20 November 2025
    AA1QEzIQ - Info Malang Raya

    5 Olahraga Ideal untuk Lansia yang Tingkatkan Kesehatan dan Mobilitas

    20 November 2025
    AA1QIg1O - Info Malang Raya

    Kemhan: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Dapat Persetujuan PBB

    20 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Empat Akar Trauma Jo Eun Su yang Memicu Pembunuhan di As You Stood By
    • 5 Olahraga Ideal untuk Lansia yang Tingkatkan Kesehatan dan Mobilitas
    • Kemhan: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Dapat Persetujuan PBB
    • 8 Gaya Outfit Night Out ala Hong LYKN yang Mudah dan Menarik
    • Fajar/Fikri Berjuang Lepas di Australia Open 2025 Menuju BWF World Tour Finals
    • Laporan Konsorsium Aktivis tentang Revisi KUHAP
    • Mengapa Mi Seon Menghindar dari Tae Poong di Typhoon Family?
    • Cara Kim Han Chul Mendominasi Moon River
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Laporan Konsorsium Aktivis tentang Revisi KUHAP
    NASIONAL

    Laporan Konsorsium Aktivis tentang Revisi KUHAP

    By admin20 November 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1QI3Z0 - Info Malang Raya

    AA1QDJYr - Info Malang Raya

    Pembahasan dan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru-baru ini telah selesai melalui rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di DPR menyepakati perubahan dan pembaruan yang dilakukan dalam panitia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi III DPR. Meskipun begitu, ada beberapa catatan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai potensi masalah yang dapat muncul dari sejumlah pasal dalam KUHAP tersebut.

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pembahasan RUU KUHAP yang singkat dan tidak substansial menyerupai kejadian pada Juli 2025 lalu. Mereka menyampaikan bahwa sejumlah pasal bermasalah, termasuk pasal karet dan pasal yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang, belum dibahas secara mendalam.

    AA1IyHmp - Info Malang Raya

    Berikut adalah beberapa pasal dalam KUHAP yang dinilai memiliki potensi masalah:

    • Pasal 16

      Penyamaran, operasi undercover buy (pembelian terselubung), dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) biasanya digunakan untuk tindak pidana khusus seperti narkoba. Namun, dalam KUHAP baru, metode ini diperluas untuk semua jenis tindak pidana. Hal ini dinilai berpotensi menjebak siapa saja.

    • Pasal 5

      Pasal ini memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan bahkan sebelum adanya konfirmasi terhadap tindak pidana. Ini berisiko memberi ruang bagi petugas untuk menangkap atau menahan seseorang tanpa izin hakim.

    • Pasal 90, 93, dan 93 ayat 1

      Tindakan seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan juga bisa dilakukan selama tahap penyelidikan, meskipun tindak pidana belum terkonfirmasi. Hal ini dinilai berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

    • Pasal 105, 112A, 132A, 124

      Upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak. RUU KUHAP juga memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim, meskipun undang-undang terkait belum sepenuhnya terbentuk.

    • Pasal 74a, 78, 79

      Kesepakatan damai antara pelaku dan korban bisa dilakukan sebelum adanya konfirmasi tindak pidana. Hasil kesepakatan damai hanya berupa surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan tidak dilaporkan ke otoritas mana pun, menciptakan ruang gelap dalam proses hukum.

    • Pasal 7 dan 8

      Polisi diberi kontrol besar karena membawahi semua PPNS dan penyidik khusus lainnya. Selain itu, pemenuhan bantuan hukum dipengaruhi oleh ancaman pidana, padahal seharusnya bantuan hukum merupakan hak yang tidak bergantung pada latar belakang kasus maupun ancaman hukuman.

    • Pasal 137A, 99

      KUHAP baru membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Hal ini secara implisit menempatkan mereka sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.

    • Pasal 332, 334

      Potensi kekacauan praktik KUHAP Baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan. Koalisi juga sudah sering menyoroti bahwa kebutuhan mengakomodir perubahan krusial KUHP Baru ternyata belum diatur secara memadai dalam draft terakhir RUU KUHAP.

    AA1QHkbe - Info Malang Raya

    Sejumlah pasal yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil mengalami perubahan dalam KUHAP yang sudah disahkan DPR. Isi lengkap KUHAP:

    Berikut Lembar penjelasan KUHAP Baru:

    Dengan sudah disahkan KUHAP baru ini, Ketua DPR Puan Maharani berharap tidak ada lagi hoaks yang beredar. KUHAP baru ini bisa dilihat secara detail oleh masyarakat.

    “Jadi hoaks-hoaks yang beredar, itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami bahwa itu tidak betul,” ungkap Puan dalam Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    AA1QDXHh - Info Malang Raya

    Hal serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan KUHAP mengatur dengan detail soal bagaimana penanganan perkara hukum dan diklaim lebih baik dari KUHAP yang lama.

    “Ada ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, ya. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

    Politikus Gerindra itu menjelaskan ada beberapa ragam kabar tak benar. Misalnya, polisi bisa diam-diam menyadap, merekam, membekukan tabungan sepihak dan menelusuri jejak digital.

    Lalu, ada lagi kabar soal pengambilan ponsel, laptop hingga data tanpa izin. Juga kabar penangkapan dan penggeledahan, serta penahanan tanpa konfirmasi pidana bisa dilakukan. Habiburokhman menegaskan semua itu hoaks.

    “Ini hoaks, hoaks, bener hoaks ya. Yang benar adalah, ini kami bikin klarifikasinya,” ujar dia.

    Habiburokhman menjelaskan, pada pasal 135 ayat 2 KUHAP baru terkait penyadapan belum diatur detail dalam KUHAP. Nantinya, DPR akan membahas UU Penyadapan secara terpisah setelah KUHAP disahkan.

    “Jadi belum ada. Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan undang-undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” jelas dia.

    AA1QDGeX - Info Malang Raya

    Kemudian, pada pasal 139 ayat 2 KUHP, semua bentuk pemblokiran, mulai dari rekening, media sosial, dan berbagai data lainnya, harus melalui izin hakim.

    “Lalu menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan. Nah ini yang soal handphone, laptop apa disita itu ya, tanpa izin hakim. Menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri,” ujar dia.

    Lalu, soal penangkapan dan penahanan. Habiburokhman menegaskan semua itu harus sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak bisa orang tanpa indikasi yang jelas.

    “Di KUHAP baru, penahanan bisa dilakukan pertama, apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini kan sangat objektif. Panggil sekali enggak datang, dua kali enggak datang, jelas faktanya,” tutur dia.

    “Yang kedua, apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta. Ini kan gampang di-cross check-nya, gitu loh. Ketiga, apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan, ya,” tambah dia.

    Lalu, seorang tersangka diketahui berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi lain untuk berbohong.

    “Ini juga kan termasuk dalam obstruction of justice yang memang merupakan tindak pidana,” kata dia.

    “Jadi ya, kalau di KUHAP Orde Baru, orang tuh bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran. Satu, khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti, khawatir mengulangi tindak pidana, yang pemenuhannya unsur subjektivitasnya hanya ada pada penyidik. Nah, kalau yang di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” ucap dia.

    Jumlah Pembaca: 8

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1QIg1O - Info Malang Raya

    Kemhan: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Dapat Persetujuan PBB

    20 November 2025
    K1024 SMPN 48 Samarinda 1 - Info Malang Raya

    Tiga Sekolah Menghimpit SMPN 48 Samarinda, Menanti Titik Terang Relokasi untuk Jam Belajar Maksimal

    20 November 2025
    AA1QHxEF - Info Malang Raya

    Harga HP Xiaomi Akan Naik Tahun Depan, Ini Alasannya

    20 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202516
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.