Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025

    11 Juli 2025

    Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025

    11 Juli 2025

    Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025

    11 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Wakaf Al-Quran Menyinari Lereng Merapi, Menguatkan Mualaf
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 11 Juli 2025
    • Jordan Henderson Ditunjuk Jadi Pengganti Christian Norgaard
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»RAGAM»TIPS & TRIK»Larangan Setelah Tawaf Wada untuk Jamaah Haji dan Umroh
    TIPS & TRIK

    Larangan Setelah Tawaf Wada untuk Jamaah Haji dan Umroh

    By admin25 Oktober 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Larangan Setelah Tawaf Wada

    Infomalangraya.com –

    Share
    Tweet
    Share
    Share
    Email

    Tidak hanya rukun haji dan umroh, dalam rangkaian ibadah di tanah suci ada banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah tawaf wada.  Tawaf ini dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah, sebagai tanda perpisahan dengan Ka’bah. Terdapat juga beberapa larangan tawaf wada yang perlu diketahui.
    Bagi para jamaah, memahami tata cara dan aturan setelah melakukan tawaf wada sangat penting agar ibadah tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu agen travel haji resmi dari Kemenag yang siap mendampingi perjalanan ibadah dengan pelayanan terbaik adalah Alhijaz Indowisata.
    Dengan memilih agen travel yang tepat, tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam proses keberangkatan, tetapi juga bimbingan spiritual yang komprehensif. Setiap tahapan ibadah, termasuk tawaf wada, akan dipandu secara baik dan sesuai tuntunan agama.

    Larangan Setelah Tawaf Wada

    Pengertian Tawaf Wada
    Pengertian Tawaf Wada
    Tawaf Wada merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh jamaah haji dan umroh sebelum meninggalkan kota Mekkah. Tawaf Wada secara harfiah dapat diartikan sebagai tawaf perpisahan, di mana jamaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai bentuk salam perpisahan kepada Baitullah.
    Tawaf ini menjadi rangkaian ibadah terakhir yang dilakukan di Masjidil Haram, sebelum jamaah meninggalkan Mekkah untuk kembali ke tanah air masing-masing. Tawaf Wada adalah momen emosional bagi banyak jamaah, karena menandakan bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji atau umroh.
    Harapannya, tawaf ini menjadi tanda perpisahan sementara, dengan doa dan harapan agar Allah SWT memberikan kesempatan untuk kembali ke Baitullah di masa depan.
    Oleh karena itu, banyak jamaah yang melaksanakan tawaf ini sebagai penutup rangkaian ibadah di tanah suci Mekkah dan ingin mendapatkan keutamaan serta hikmah yang luar biasa setelah ibadah umroh atau haji.
    Selain itu, para jamaah juga melakukan tawaf wada dengan penuh rasa syukur dan doa, sekaligus memohon agar semua ibadah yang telah dilaksanakan diterima oleh Allah SWT.
    Perintah Melakukan Tawaf Wada
    Perintah untuk Melakukan Tawaf Wada
    Tawaf Wada adalah bagian dari rukun haji dan umroh yang wajib dilakukan sebelum jamaah meninggalkan Mekkah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas, ia berkata,
    “Orang-orang (jamaah haji) diperintahkan untuk menjadikan akhir perjumpaannya di Baitullah (thawaf), kecuali diberi keringanan bagi wanita haid.”
    Perintah ini menunjukkan bahwa tawaf wada menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah yang akan meninggalkan kota Mekkah setelah menyelesaikan ibadah haji atau umroh.
    Namun, ada pengecualian bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas. Mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan tawaf wada, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk melakukan tawaf di sekitar Ka’bah.
    Bagi jamaah lainnya, tawaf wada merupakan syarat yang wajib dipenuhi, dan jika diabaikan, maka jamaah harus membayar dam (denda) sebagai pengganti pelanggaran kewajiban tersebut.
    Larangan Setelah Tawaf Wada yang Perlu Diperhatikan
    Larangan Setelah Tawaf Wada untuk Jamaah Haji dan Umroh
    Salah satu larangan utama setelah melaksanakan tawaf wada adalah tidak boleh melakukan aktivitas lain di dalam atau di sekitar Masjidil Haram, seperti berbelanja, makan, atau kembali ke hotel untuk beristirahat sebelum benar-benar meninggalkan Mekkah.
    Ini karena tawaf wada merupakan ibadah penutup, yang menandakan bahwa seluruh rangkaian ibadah telah selesai, dan jamaah harus segera meninggalkan kota suci.
    Selain itu, setelah tawaf wada, jamaah diharuskan segera menuju ke kendaraan atau tempat keberangkatan tanpa berlama-lama di Mekkah, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
    Mengambil jeda panjang untuk melakukan aktivitas lain dapat membatalkan kesan tawaf sebagai perpisahan, yang bertujuan untuk meninggalkan kota dengan rasa syukur dan keikhlasan.
    Dengan memahami dan menaati larangan-larangan ini, jamaah dapat memastikan bahwa ibadahnya tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT. Dalam rangkaian ibadah haji dan umroh, memahami setiap kewajiban dan larangan adalah hal yang sangat penting.
    Tawaf wada, sebagai ibadah penutup, memiliki aturan yang harus dipatuhi agar ibadah kita di tanah suci Mekkah menjadi sempurna. Bagi kamu yang merencanakan perjalanan ibadah haji atau umroh, memilih agen travel yang berpengalaman seperti Alhijaz Indowisata adalah langkah bijak.
    Dengan pelayanan yang unggul dan bimbingan yang intensif, Alhijaz Indowisata siap membantu setiap tahapan ibadah dengan lancar dan penuh berkah. Dengan fasilitas yang nyaman dan pembimbing yang ahli, kamu bisa menjalani ibadah dengan tenang dan fokus.
    Artikel Menarik Lainnya!

    Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com

    Jumlah Pembaca: 206

    dan Haji Jamaah larangan setelah Tawaf Umroh untuk Wada
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kesempatan terakhir untuk menghemat bank listrik, pengisi daya dan aksesori seluler

    11 Juli 2025

    Hemat Samsung, Penting, Sandisk dan banyak lagi

    11 Juli 2025

    Gugatan Antitrust Apple, Mastercard dan Visa atas pembayaran telah diberhentikan

    11 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024136

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.