Layanan BSI EROR, DPR Aceh Salahkan Lembaga Keuangan Syariah dan Desak Revisi Qanun No 11 Tahun 2028

NASIONAL201 Dilihat

InfoMalangRaya.com—DPR Aceh bakal merevisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) buntut lemahnya pelayanan Bank Syariah yang ada di Aceh. Ide peninjauan ulang ini setelah erornya bank BSI yang selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat untuk bertransaksi keuangan.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan, pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh, katanya dikutip laman serambinews.
“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Pon Yahya, sapaan Saiful Bahri, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya setelah melihat dampak di tengah masyarakat Aceh akibat gangguan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam tiga hari terakhir. Gangguan sistem BSI itu telah berdampak serius terhadap perekonomian Aceh.
Dari revisi itu nantinya pihaknya berkeinginan untuk menghadirkan kembali bank konvensional. “Kami sudah bermusyawarah di lembaga, qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata kata Pon Yahya, kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023 usai acara pendaftaran Bacaleg Partai Aceh (PA) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ia mengatakan, revisi adalah suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh.
Ia mengklaim, banyak warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri merasa sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada di Aceh. Saiful menegaskan masyarakat berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
“Supaya bank konvensional itu pun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biarlah masyarakat yang memilih, apakah dia mau ke syariah atau konvensional,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, prinsipnya pihaknya menghargai kebijakan apapun yang dihasilkan oleh DPR Aceh. “Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” kata Muhammad MTA.
Sebagai catatan, saat ini di Provinsi Aceh hanya beroperasi bank milik pemerintah daerah, seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah setelah hengkangnya bank-bank konvensional dari Aceh.
Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.
Sebelumnya, layanan BSI tidak dapat diakses oleh para nasabahnya sejak Senin (8/5), termasuk di Aceh, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat Aceh yang mayoritas merupakan nasabah BSI.
Mengenai gangguan layanan itu, BSI sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeliharaan sistem sehingga untuk sementara waktu layanan tidak bisa diakses nasabah. Pemeliharaan sistem tersebut dinyatakan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelayanan kepada nasabah.
Pada Kamis ini, layanan khusus untuk mobile banking BSI sudah aktif atau pulih kembali, sedangkan layanan kantor cabang dan ATM sudah dapat diakses masyarakat sejak Rabu (10/5/2023).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *