Layanan Samsat Keliling Hadir di 9 Titik Wilayah Detabek
Layanan Samsat keliling kembali hadir pada hari Sabtu (23/8/2025) dengan menjangkau sembilan lokasi di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, layanan serupa tidak tersedia di wilayah Jakarta pada hari ini.
Pada hari kerja, Samsat keliling biasanya beroperasi di 24 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Dengan adanya layanan ini, warga dapat mengurangi waktu antre di kantor Samsat utama.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk memanfaatkan layanan Samsat keliling, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB). Jika wajib pajak ingin memperpanjang STNK lima tahunan atau mengganti pelat nomor, mereka harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Lokasi Samsat Keliling pada Hari Sabtu (23/8/2025)
Berikut adalah daftar lokasi Samsat keliling yang tersedia pada hari Sabtu:
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodya Tangerang (08.00–12.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–11.30 WIB) & ITC BSD (13.00–15.00 WIB)
- Ciledug: Halaman parkir Samsat & Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House (08.00–12.00 WIB)
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00–11.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–11.00 WIB)
Dengan jadwal yang telah ditentukan, masyarakat Detabek dapat lebih mudah mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa perlu antri di kantor Samsat utama. Layanan ini juga menjadi solusi efisien bagi warga yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara mandiri dan cepat.