Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bekasi kembali aktif melalui berbagai metode, termasuk layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Pada Senin 27 Oktober 2025, layanan ini akan beroperasi di Polsek Setu. Selain itu, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di gerai SIM dan SIM Corner.
Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang SIM dapat mengurusnya langsung melalui layanan yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM:
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi SIM
- Keterangan lulus tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Selain melalui SIM Keliling, warga juga bisa mengajukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Layanan ini tersedia setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi, yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Kabupaten Bekasi dari Senin 27 Oktober hingga Sabtu 1 November 2025:
- Senin 27 Oktober 2025: Polsek Setu
- Selasa 28 Oktober 2025: Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat
- Rabu 29 Oktober 2025: Burger King Lippo Cikarang
- Kamis 30 Oktober 2025: Lokasi SGC Mall Cikarang
- Jumat 31 Oktober 2025: Pospol Megaregency Serang Baru
- Sabtu 1 November 2025: Tidak beroperasional
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019). Berikut lokasi layanan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi:
- Senin – Jumat di Satpas Deltamas
- Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
- Minggu, tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Sementara untuk perpanjangan SIM, persyaratan yang diperlukan antara lain:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Untuk pembuatan perpanjangan SIM, biaya yang diperlukan antara lain:
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan juga bisa dilakukan dari luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.









