Penjelasan DJP Mengenai Pajak Warisan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait status pajak terhadap warisan berupa tanah dan bangunan. Menurut DJP, objek tersebut tidak termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh). Pernyataan ini dikeluarkan setelah munculnya beberapa perbincangan di media sosial mengenai adanya pajak yang dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikecualikan dari kewajiban pajak penghasilan. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Namun, pemberian kekecualian ini hanya berlaku setelah adanya penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Sebelumnya, seorang penyanyi dan aktris ternama, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya melalui media sosial tentang proses balik nama atas warisan rumah dari ayahnya. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena harus membayar pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah, yang menyebabkan pengeluaran puluhan juta rupiah. “Saya merasa ini tidak adil,” ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @leonyvh.
DJP telah menetapkan tata cara pengajuan SKB bebas PPh untuk warisan. Pertama, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring menggunakan Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja setelah diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
Selain itu, dalam pengajuan SKB, ahli waris diminta untuk melampirkan dokumen seperti Surat Pernyataan Pembagian Waris. Setelah dokumen diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.
Meskipun tidak dikenakan pajak penghasilan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku bagi ahli waris. BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Oleh karena itu, walaupun tidak ada pajak penghasilan, ahli waris tetap harus memenuhi kewajiban terkait BPHTB.
Langkah-Langkah Pengajuan SKB PPh
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh ahli waris dalam mengajukan SKB PPh:
-
Pengajuan Secara Tertulis
Ahli waris dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. -
Pengajuan Secara Daring
Melalui sistem Coretax di situs resmi DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), ahli waris dapat mengajukan permohonan secara online. -
Persyaratan Dokumen
Ahli waris harus melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagai bagian dari dokumen pendukung. -
Proses Verifikasi
Setelah dokumen diterima, KPP akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SKB PPh jika semua persyaratan terpenuhi.
Pentingnya Memahami Jenis Pajak yang Berlaku
Ahli waris perlu memahami bahwa pajak yang dikenakan pada proses balik nama tidak selalu sama. Meski PPh tidak dikenakan, BPHTB tetap menjadi tanggung jawab ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memperhatikan perbedaan antara jenis pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan dalam proses administrasi.
DJP juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara instansi pajak dan masyarakat. Dengan adanya penjelasan yang jelas, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan pajak terkait warisan dan tidak lagi merasa terbebani oleh informasi yang tidak akurat.






