Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    mutun 11zon.webp - Info Malang Raya

    Khataman Hadis Ekologi di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Menjawab Krisis Lingkungan Melalui Ajaran Nabi

    13 Desember 2025
    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta - Info Malang Raya

    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta

    13 Desember 2025
    1765558848 8cvtvgf1gunrlqv - Info Malang Raya

    KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI

    13 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Khataman Hadis Ekologi di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Menjawab Krisis Lingkungan Melalui Ajaran Nabi
    • Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta
    • KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI
    • Sobat Jompo, Segera Hadir! Counterpain Rilis Inovasi Baru untuk Redakan Pegal
    • Hadapi Potensi Bencana dan Persiapan Nataru, Wali Kota Malang Minta Perkuat Sinergitas Forkopimda
    • 9 potret prewedding Amanda Zahra dan Adli, kamar jadi estetik!
    • Megan Domani Berani Jadi ‘Orang Ketiga’ di Film Baru?
    • Studi: Siapa yang Paling Untung dari Konsumsi Multivitamin Harian
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Leony Keluhkan soal Pajak Warisan, DJP: Warisan Tanah dan Bangunan Bukan Objek PPh
    NASIONAL

    Leony Keluhkan soal Pajak Warisan, DJP: Warisan Tanah dan Bangunan Bukan Objek PPh

    By admin19 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1MsMmV - Info Malang Raya

    Penjelasan DJP Mengenai Pajak Warisan

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait status pajak terhadap warisan berupa tanah dan bangunan. Menurut DJP, objek tersebut tidak termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh). Pernyataan ini dikeluarkan setelah munculnya beberapa perbincangan di media sosial mengenai adanya pajak yang dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikecualikan dari kewajiban pajak penghasilan. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Namun, pemberian kekecualian ini hanya berlaku setelah adanya penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

    Sebelumnya, seorang penyanyi dan aktris ternama, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya melalui media sosial tentang proses balik nama atas warisan rumah dari ayahnya. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena harus membayar pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah, yang menyebabkan pengeluaran puluhan juta rupiah. “Saya merasa ini tidak adil,” ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @leonyvh.

    DJP telah menetapkan tata cara pengajuan SKB bebas PPh untuk warisan. Pertama, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring menggunakan Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja setelah diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Selain itu, dalam pengajuan SKB, ahli waris diminta untuk melampirkan dokumen seperti Surat Pernyataan Pembagian Waris. Setelah dokumen diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.

    Meskipun tidak dikenakan pajak penghasilan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku bagi ahli waris. BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Oleh karena itu, walaupun tidak ada pajak penghasilan, ahli waris tetap harus memenuhi kewajiban terkait BPHTB.

    Langkah-Langkah Pengajuan SKB PPh

    Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh ahli waris dalam mengajukan SKB PPh:

    • Pengajuan Secara Tertulis

      Ahli waris dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

    • Pengajuan Secara Daring

      Melalui sistem Coretax di situs resmi DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), ahli waris dapat mengajukan permohonan secara online.

    • Persyaratan Dokumen

      Ahli waris harus melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagai bagian dari dokumen pendukung.

    • Proses Verifikasi

      Setelah dokumen diterima, KPP akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SKB PPh jika semua persyaratan terpenuhi.

    Pentingnya Memahami Jenis Pajak yang Berlaku

    Ahli waris perlu memahami bahwa pajak yang dikenakan pada proses balik nama tidak selalu sama. Meski PPh tidak dikenakan, BPHTB tetap menjadi tanggung jawab ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memperhatikan perbedaan antara jenis pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan dalam proses administrasi.

    DJP juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara instansi pajak dan masyarakat. Dengan adanya penjelasan yang jelas, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan pajak terkait warisan dan tidak lagi merasa terbebani oleh informasi yang tidak akurat.

    Jumlah Pembaca: 54

    Berita Kebijakan Publik Pemerintah Politik real estat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta - Info Malang Raya

    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta

    13 Desember 2025
    1765558848 8cvtvgf1gunrlqv - Info Malang Raya

    KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI

    13 Desember 2025
    1765519242 kguo7bug1zi69ly - Info Malang Raya

    Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan Kalibaru | LPP RRI

    12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522 Views
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510 Views
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256 Views
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.