Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Berita Pemerintahan Nasional - Info Malang Raya

    Berita Arema FC Terkini: Performa Buruk Lawan Persebaya, Marcos Jawab Tuntutan Aremania

    21 November 2025
    3606216131 - Info Malang Raya

    7 Mie Ayam Lezat di Wonosari yang Paling Ngetren, Pasti Bikin Ketagihan!

    21 November 2025
    AA1PZvec 2 - Info Malang Raya

    Ini Arti Indonesia Luncurkan Peta Karbon Biru di COP30

    21 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Berita Arema FC Terkini: Performa Buruk Lawan Persebaya, Marcos Jawab Tuntutan Aremania
    • 7 Mie Ayam Lezat di Wonosari yang Paling Ngetren, Pasti Bikin Ketagihan!
    • Ini Arti Indonesia Luncurkan Peta Karbon Biru di COP30
    • Aremania Percaya? Meski Jago Tandang, Arema FC Selalu Kalah di Kandang Persebaya
    • Cloudflare Down: ChatGPT hingga X ‘Mati Suri’ Akibat Error Massal!
    • Bali-Solo, Wuling Darion PHEV Tak Cocok untuk SPBU dan SPKLU
    • 161 Ternak di Lumajang Selamat dari Erupsi Semeru, Pemkab Siapkan Bantuan Pakan
    • Ramalan Zodiak Libra 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Leony Keluhkan soal Pajak Warisan, DJP: Warisan Tanah dan Bangunan Bukan Objek PPh
    NASIONAL

    Leony Keluhkan soal Pajak Warisan, DJP: Warisan Tanah dan Bangunan Bukan Objek PPh

    By admin19 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1MsMmV - Info Malang Raya

    Penjelasan DJP Mengenai Pajak Warisan

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait status pajak terhadap warisan berupa tanah dan bangunan. Menurut DJP, objek tersebut tidak termasuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh). Pernyataan ini dikeluarkan setelah munculnya beberapa perbincangan di media sosial mengenai adanya pajak yang dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikecualikan dari kewajiban pajak penghasilan. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Namun, pemberian kekecualian ini hanya berlaku setelah adanya penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

    Sebelumnya, seorang penyanyi dan aktris ternama, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya melalui media sosial tentang proses balik nama atas warisan rumah dari ayahnya. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena harus membayar pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah, yang menyebabkan pengeluaran puluhan juta rupiah. “Saya merasa ini tidak adil,” ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @leonyvh.

    DJP telah menetapkan tata cara pengajuan SKB bebas PPh untuk warisan. Pertama, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring menggunakan Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja setelah diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Selain itu, dalam pengajuan SKB, ahli waris diminta untuk melampirkan dokumen seperti Surat Pernyataan Pembagian Waris. Setelah dokumen diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.

    Meskipun tidak dikenakan pajak penghasilan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku bagi ahli waris. BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Oleh karena itu, walaupun tidak ada pajak penghasilan, ahli waris tetap harus memenuhi kewajiban terkait BPHTB.

    Langkah-Langkah Pengajuan SKB PPh

    Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh ahli waris dalam mengajukan SKB PPh:

    • Pengajuan Secara Tertulis

      Ahli waris dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

    • Pengajuan Secara Daring

      Melalui sistem Coretax di situs resmi DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), ahli waris dapat mengajukan permohonan secara online.

    • Persyaratan Dokumen

      Ahli waris harus melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagai bagian dari dokumen pendukung.

    • Proses Verifikasi

      Setelah dokumen diterima, KPP akan melakukan verifikasi dan menerbitkan SKB PPh jika semua persyaratan terpenuhi.

    Pentingnya Memahami Jenis Pajak yang Berlaku

    Ahli waris perlu memahami bahwa pajak yang dikenakan pada proses balik nama tidak selalu sama. Meski PPh tidak dikenakan, BPHTB tetap menjadi tanggung jawab ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memperhatikan perbedaan antara jenis pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan dalam proses administrasi.

    DJP juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara instansi pajak dan masyarakat. Dengan adanya penjelasan yang jelas, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan pajak terkait warisan dan tidak lagi merasa terbebani oleh informasi yang tidak akurat.

    Jumlah Pembaca: 47

    Berita Kebijakan Publik Pemerintah Politik real estat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    3606216131 - Info Malang Raya

    7 Mie Ayam Lezat di Wonosari yang Paling Ngetren, Pasti Bikin Ketagihan!

    21 November 2025

    Cloudflare Down: ChatGPT hingga X ‘Mati Suri’ Akibat Error Massal!

    21 November 2025
    AA1QI1uH - Info Malang Raya

    Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 via HP dan Situs Kemensos

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202517
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.