Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan
Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperpanjang semangat perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara meriah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan mengesahkan penetapan hari libur tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Insyaallah secepatnya. Hari ini baru saja selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Prasetyo dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Koordinasi ini melibatkan tiga instansi utama, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ketiga institusi ini memiliki kewenangan dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama.
Sebelumnya, dalam SKB 3 Menteri yang dikeluarkan tahun lalu, tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar hari libur atau cuti bersama. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai momen HUT RI ke-80 kali ini sangat spesial dan layak dirayakan dengan lebih meriah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa libur tambahan ini merupakan bentuk hadiah dari pemerintah kepada rakyat. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengadakan berbagai acara seperti perlombaan, karnaval, dan kegiatan lainnya dengan lebih leluasa di wilayah masing-masing.
Lebih dari sekadar hari libur, pemerintah ingin 18 Agustus menjadi momentum yang mampu membangkitkan semangat optimisme, gotong royong, dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Prasetyo menambahkan bahwa dalam satu hingga dua hari ke depan, pengumuman resmi terkait SKB tersebut akan segera dipublikasikan kepada publik. Hal ini sejalan dengan rencana perayaan HUT ke-80 RI yang telah dimulai sejak 1 Agustus dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2025.
Dengan adanya tambahan libur ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati rangkaian kegiatan kemerdekaan tanpa harus terburu-buru kembali ke rutinitas kerja keesokan harinya. Libur tambahan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai acara perayaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan komunitas setempat.
Beberapa kegiatan yang direncanakan antara lain pameran budaya, pertunjukan seni, serta berbagai lomba yang bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman bagi peserta maupun masyarakat umum.
Dengan penambahan hari libur ini, diharapkan semangat perayaan kemerdekaan dapat lebih dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap perjalanan bangsa, tetapi juga sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap semangat kebersamaan dan kebhinekaan yang selama ini menjadi ciri khas Indonesia.