Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1JUdqI - Info Malang Raya

    Pemutar Musik di Kafe dan Hotel Wajib Bayar Royalti, Ini Alasan Hukum LMKN Indonesia

    10 Agustus 2025
    packing wingko babat - Info Malang Raya

    Harum Kelapa Wingko Babat, Oleh-oleh Wajib dari Lamongan

    10 Agustus 2025
    AA1JUqR2 - Info Malang Raya

    Spesifikasi Isuzu mu-X yang Dirilis di GIIAS 2025

    10 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Pemutar Musik di Kafe dan Hotel Wajib Bayar Royalti, Ini Alasan Hukum LMKN Indonesia
    • Harum Kelapa Wingko Babat, Oleh-oleh Wajib dari Lamongan
    • Spesifikasi Isuzu mu-X yang Dirilis di GIIAS 2025
    • Iraq Pertegas Sikap Terhadap Faksi Pro-Iran Menyusul Serangan di Baghdad
    • Profil Song Young Kyu, Bintang Extreme Job yang Ditemukan Meninggal di Mobil
    • LMKN: Strategi Putar Musik di Kafe dan Royalti yang Tak Terhindarkan
    • Persija Jakarta Dapat Restu Isi 72 Ribu Penonton di JIS
    • Gubernur NTT Minta ASN Ikut Program Kesehatan Gratis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - LMKN: Strategi Putar Musik di Kafe dan Royalti yang Tak Terhindarkan
    RAGAM

    LMKN: Strategi Putar Musik di Kafe dan Royalti yang Tak Terhindarkan

    By admin10 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1JDpJO - Info Malang Raya

    Polemik Royalti di Kafe dan Restoran, LMKN Beri Penjelasan

    Beberapa waktu terakhir, isu mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha kafe dan restoran kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak dari mereka mencoba menghindari kewajiban tersebut dengan memutar lagu-lagu internasional, musik tanpa vokal, atau bahkan suara alam dan burung. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi biaya operasional.

    Menanggapi situasi ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan yang jelas dan tegas. Mereka menegaskan bahwa semua bentuk penggunaan rekaman musik, termasuk suara alam dan burung, tetap wajib diberi royalti. Hal ini juga berlaku untuk lagu-lagu dari luar negeri.

    Suara Alam dan Burung Tetap Terkena Royalti

    Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa pemutaran suara alam atau kicauan burung tidak bisa dianggap bebas royalti. Menurutnya, setiap rekaman suara yang diputar, baik itu suara alam maupun burung, memiliki hak terkait yang harus dibayarkan.

    “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi melalui telepon.

    Ia menekankan bahwa produser yang merekam suara tersebut memiliki hak cipta atas rekaman tersebut. Oleh karena itu, siapa pun yang memutar rekaman tersebut harus membayar royalti sesuai aturan yang berlaku.

    Lagu Internasional Juga Wajib Bayar Royalti

    Selain suara alam dan burung, Dharma juga menyatakan bahwa penggunaan lagu-lagu internasional tetap memerlukan pembayaran royalti. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

    LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional dalam sistem pembayaran royalti lintas negara. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” tambah Dharma.

    Ini berarti, pelaku usaha yang menggunakan musik dari luar negeri tetap harus membayar royalti sesuai kesepakatan yang telah dibuat antar negara.

    Pembayaran Royalti Tidak Akan Menghancurkan Usaha

    Dharma juga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha yang merasa kewajiban membayar royalti akan membuat bisnis mereka bangkrut. Ia menilai bahwa kekhawatiran tersebut berlebihan.

    “Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujarnya. Menurut Dharma, tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain.

    “Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjut Dharma.

    Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah kunci dalam menjalankan usaha. Tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.

    Narasi yang Salah dan Keliru

    Dharma juga menyampaikan kekecewaannya terhadap narasi yang menyebut bahwa kewajiban membayar royalti dianggap membebani pelaku usaha. Menurutnya, hal ini adalah narasi yang salah dan tidak benar.

    “Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujarnya.

    Ia menilai bahwa banyak orang yang belum memahami aturan dan undang-undang yang berlaku. Bahkan, beberapa dari mereka belum membayar royalti tetapi sudah mulai menyebarkan narasi yang tidak benar.

    “Dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” tambah Dharma.

    Dengan penjelasan ini, LMKN berharap masyarakat lebih memahami pentingnya pembayaran royalti dan menjunjung hak cipta sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

    Jumlah Pembaca: 7

    Berita Bisnis Musik Musik dan lirik Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1JUdqI - Info Malang Raya

    Pemutar Musik di Kafe dan Hotel Wajib Bayar Royalti, Ini Alasan Hukum LMKN Indonesia

    10 Agustus 2025
    AA1JUqR2 - Info Malang Raya

    Spesifikasi Isuzu mu-X yang Dirilis di GIIAS 2025

    10 Agustus 2025
    AA1JQshY - Info Malang Raya

    Profil Song Young Kyu, Bintang Extreme Job yang Ditemukan Meninggal di Mobil

    10 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202422
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.