JAKARTA, Infomalangraya.com
Pelayanan samsat keliling kembali hadir di wilayah Jabodetabek pada hari ini, Senin (27/10/2025). Layanan ini diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Berikut adalah daftar lokasi pelayanan samsat keliling yang dapat dikunjungi:
Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek
- Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng
-
Waktu: 08.00 s.d.14.00 WIB
-
Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat & Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading
-
Waktu: 08.00 s.d.14.00 WIB
-
Jakarta Barat
- Mall Citraland
-
Waktu: 08.00 s.d. 14.00 WIB
-
Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Samsat
- Waktu: 08.00 s.d.15.00 WIB
- Pos Pol TMPN Kalibata
-
Waktu: 09.00 s.d.14.00 WIB
-
Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat
- Waktu: 08.00 s.d.15.00 WIB
- Pasar Induk Kramat Jati
-
Waktu: 08.00 s.d.14.00 WIB
-
Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere
-
Waktu: 09.00 s.d.14.00 WIB
-
Serpong
- Halaman Parkir Samsat
- Waktu: 08.00 s.d.15.00 WIB
- ITC BSD
-
Waktu: 18.00 s.d. 19.00 WIB
-
Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang & Ruko Green Village
-
Waktu: 09.00 s.d. 12.00 WIB
-
Ciputat
- Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung
-
Waktu: 09.00 s.d.12.00 WIB
-
Kelapa Dua
- Halaman G Town Square Gading
-
Waktu: 08.00 s.d. 14.00 WIB
-
Kota Bekasi
-
Samling tidak pelayanan
-
Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Cikarang Jababeka
-
Waktu: 09.00 s.d. 14.00 WIB
-
Depok
- Halaman Parkir Samsat
- Waktu: 08.00 s.d. 14.00 WIB
- Kantor Kecamatan Bojong Gede
-
Waktu: 09.00 s.d. 12.00 WIB
-
Cinere
- Halaman Kantor Pondok Petir
- Waktu: 08.00 s.d. 12.00 WIB
Layanan samsat keliling ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan tanpa perlu datang ke kantor samsat utama. Masyarakat disarankan untuk memperhatikan waktu dan lokasi pelayanan agar tidak mengalami kebingungan atau terlewat.
Selain itu, pengguna kendaraan bermotor juga bisa memanfaatkan layanan ini untuk membayar pajak kendaraan, mengurus STNK, atau melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan. Pastikan selalu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, buku motor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
Dengan adanya pelayanan samsat keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus menunggu lama di kantor samsat.







